PRIVATISASI KURANG SOSIALISASI*

Rekaman wawancara Tanri Abeng dengan sebuah media masa.

(14 Juni, 2000)

Kalau ada kontes Menteri mana yang paling banyak didemo oleh masyarakat selama kabinet reformasi yang lalu, barangkali jawabannya adalah Tanri Abeng selaku Menteri Negara Pendayagunaan BUMN. Persoalannya apa lagi kalau bukan BUMN, mulai masalah restrukturisasi, privatisasi bahkan sampai pada minyak goreng. Semua demonstran yang datang biasanya dilayani secara baik. Adalah di depan kantornya yang baru gedung di Medan Merdeka Barat, para demontran selain di daftar di Satpam juga disediakan tempat khusus untuk unjuk rasa. Dan untuk Mengetahui kebijakannya yang banyak dikritik itu, Wartawan Media mewawancarainya. Tulisan ini adalah dikutip dari wawancara wartawan Media Indonesia dengan Tanri Abeng pada saat menjabat Menteri BUMN.

Mengapa Anda selama ini banyak dikritik bahkan didemo?

Saya akui, resistensi yang terjadi selama ini barangkali karena saya kurang melakukan sosialisasi tentang program yang akan saya kerjakan. Akibatnya, meskipun programnya baik tetap ditentang karena tidak dipahami masyarakat.

Anda juga dituding tidak transparan. Komentar Anda?

Program privatisasi in terkait dalam rencana jangka pendek. Dalam tahun Anggaran ini kita harus memperoleh dana minimal 15 Triliun. Kalau angka ini tidak tercapai, maka APBN kita kan bolong. Karena itu, privatisasi harus cepat dilaksanakan.

Perusahaan mana saja yang menjadi prioritas?

BUMN---BUMN yang sebelum Kabinet Pembangunan VII sudah diidentifikasi yakni PT Indosat, PT Telkom, PT Jasa Marga, PT Aneka Tambang, PT Tambang Timah, PT Tambang Batu Bara Bukit Asam, PT Krakatau Steel, PT Perkebunan Nusantara IV, PT Semen Gresik, PT Angkasa Pura II, PT Pelabuhan Indonesia II dan PT Pelabuhan Indonesia III. Apa yang kami lakukan adalah mengkaji layak atau tidak untuk diprivatisasi. Dari 12 itu, lima sudah go public. Pertanyaan sekarang, apakah privatisasi ini terlalu cepat? Persoalannya, penjualan saham melalui public offering melalui pasar modal hampir tak mungkin dilakukan saat ini, karena kondisi pasar yang kurang bagus. Karena kondisi pasar yang kurang bagus. Karena itu, strateginya mencari partner strategis.

Saat ini Kantor Menteri Negara Pendaya gunaan BUMN di anggap mempunyai kekuasaan yang cukup besar. Apa pendapat Anda?

Menurut pandangan kami Kekuasaan Menteri Negara Pengadayagunaan BUMN bukan tidak terbatas. Berbagai keputusan penting, tentang penambahan modal, pelepasan saham misalnya adalah tetap dalam wewenang Menteri Keuangan. Selain itu proses privatisasi yang anggotanya terdiri dari lima menteri. Wewenang yang diberikan kepada kami adalah memutuskan kebijaksanaan pengelolaan BUMN yang terpusat, sehingga berbagai keputusan bisnis BUMN dapat dibuat secara cepat dan konsisten. Terlepas dari senua itu, yang penting kantor kami perlu saran dan kritik yang membangun. Kritik yang didasarkan atas rumor presumption of quality tentu akan bersifat counter productive, dan tidak menguntungkan siapapun.

Prinsip apa yang diterapkan dalam pengelolaan BUMN ini?

Tekad kami dalam mengelola BUMN ini adalah didasarkan kepada prinsip transparansi. Untuk itu kami sudah, sedang, dan akan terus menciptakan sebuah sistem pengelolaan BUMN yang transparan sehingga banyak masyarakat dan seluruh rakyat yang memiliki BUMN dapat melihat secara jelas ke arah mana dan cara bagaimana BUMN dikelola. Tujuan akhir dari transparansi tersebut untuk meningkatkan kenerja dan efesiensi dari BUMN, pada tingkat perumusan kebijakan. Selain itu kami akan terus menerus melaporkan kepada Presiden dan memberikan informasi kepada anggota Kabinet dan memberitahukan DPR, juga kami akan membentuk sebuah forum independen yang kami namakan public policy forum. Anggota-anggota forum terdiri dari beberapa tokoh independen yang kritis dan mempunyai reputasi dari berbagai universitas dan lembaga lainnya. Setiap rencana kebijakan mengenai BUMN akan kami lemparkan pertama kali kepada forum ini untuk didiskusikan dan mendapat umpan balik.

Berapa banyak BUMN yang kini Anda bina?

Sebagaimana diketahui BUMN yang berada di bawah wewenang kami saat ini berjumlah 159 buah, sedangkan jika dihitung dengan anak-anak dan cucu-cucu BUMN, maka jumlahnya mencapai 1000 buah perusahaan. Total aset yang dikelola sekitar Rp 500 trilliun (angka sebelum Krisis). Dengan aset yang begitu besar dan bergerak dalam hampir semua bidang kegiatan ekonomi-terutama di sektor-sektor yang sangat strategis energi, telekomunikasi, pertambangan, industri kimia dan industri hulu lainnya, agroindustri, dan lain-lain maka tingkat kesehatan dan efesiensi BUMN akan ikut mempengaruhi kinerja ekonomi Indonesia. Di samping itu BUMN adalah salah satu pelaku ekonomi yang mempunyai pranan strategis dalam pembangunan ekonomi dan dunia usaha nasional. Adalah sebuah fakta yang tidak menggembirakan bahwa, walaupun ada BUMN yang telah menunjukkan kenerja yang cukup memuaskan, namun secara umum kenerja BUMN selama ini masih di bawah standar.

Apa sebenarnya tujuan dari pemberdayaan BUMN tersebut?

Secara khusus BUMN perlu diberdayakan untuk:
  • Mendayagunakan aset negara yang dikuasai guna mencapai kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya, melalui konsep restrukturisasi dan privatisasi dalam arti seluas-luasnya. Mampu berperan sebagai pendukung perekonomian yang dapat memberikan kontribusi kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) baik dalam bentuk pajak dan deviden.
  • Berperan sebagai sarana dan prasarana untuk membangun sumber daya manusia Indonesia, kepemimpinan dunia usaha nasional.
  • Berperan sebagai kekuatan penyeimbang kekuatan ekonomi (counterveiling power) melalui peranan nya dalam melakukan berbagai aliansi, baik pada tingkat global maupun nasional, termasuk menciptakan kemitraan dengan pengusaha kecil, menengah dan koperasi.

Apa maksud serta sasaran restrukturisasi BUMN?

Untuk mencapai sasaran tersebut, diperlukan program reformasi BUMN yang luas, yang mencangkup dua pendekatan yang berjalan simultan, yaitu restrukturisasi dan privatisasi. Restrukturisasi adalah upaya untuk peningkatan kesehatan perusahaan dan pengembangan kinerja usaha dan privatisasi. Restrukturisasi adalah upaya untuk peningkatan kesehatan perusahaan dan pengembangan kinerja usaha dan profitisasi BUMN. Langkah-langkah restrukturisasi ditempuh dengan berbagai cara yaitu menciptakan sistem baku yang biasa berlaku dalam dunia korporasi. Ini mencangkup antara lain : memperkuat posisi (empowerment) manajemen perusahaan melalui peningkatan profesionalisme baik di jajaran direksi dan komisaris serta menyerahkan pengurusan perusahaan seluas-luasnya kepada manajemen dengan minimal keterlibatan pemerintah. Khusus tentang peranan manajemen ini landasannya adalah sesuai dengan semangat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas. Sebagaimana diketahui Undang-undang Perseroan Terbatas meletakkan beban pengelolaan perusahaan pada Direksi dengan diawasi oleh Komisaris.

Bagaimana kontrol pemerintah terhadap BUMN sekarang?

Kontrol pemerintah terhadap kinerja BUMN sepenuhnya diubah dari praktek yang berlaku sebelumnya yaitu pengontrolan secara langsung melalui berbagai izin, petunjuk dan berbagai formalitas aturan atau yang sering dikenal control by process ke arah kontrol berdasarkan hasil atau control by result. Ini berarti pemerintah selaku pemegang saham nantinya hanya akan menentukan target-target kuatitatif yang harus dicapai oleh manajemen. Misalnya return on equity tertentu. Besarnya angka return on equity yang diharapkan ini didasarkan pada benchmark tertentu yaitu kinerja yang dicapai oleh perusahaan yang terbaik sesuai bidang usaha masing-masing BUMN.

Dengan berkurangannya kontrol pemerintah, bagaimana pengawasan?

Dengan berkurangnya kontrol pemerintah secara langsung, maka diperlakukan mekanisme lain yang efektif untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuatan yang dimiliki oleh manajemen BUMN. Untuk itu kami telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Nomor: 23/M-BUMN/1998 tanggal 7 Juli 1998 yang mewajibkan transparansi dikalangan manajemen BUMN. Yang berisi kewajiban disclosure bagi pejabat BUMN anggota direksi, komisaris, dan pejabat setingkat di bawah direksi pada perusahaan perseroan / persero) wajib melaporkan kepada Menneg Pendayagunaan BUMN / Kepala Badan Pengelola BUMN tentang kegiatan yang dilakukannya atau dilakukan keluarganya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) dengan Perusahaan Perseroan / Persero tempat yang bersangkutan bekerja. Transaksi bisnis antara BUMN dengan perusahaan, yang baik secara langsung ataupun tidak langsung, dimiliki oleh pejabat yang bersangkutan atau keluarganya (baik dalam garis lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping) harus didisclose kepada menteri.

Dokumen disclosure tersebut akan tersedia kepada umum. Dengan adanya disclosure ini diharapkan pengelolaan BUMN oleh manajemen menjadi wajar, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain memperkuat posisi manajemen, upaya restrukturisasi juga ditempuh melalui konsolidasi usaha, merger, dan jika terpaksa juga mencangkup likuidasi BUMN yang memang tidak mungkin diselamatkan. Langkah-langkah restrukturisasi tersebut diusahakan agar mengarah kepada langkah privatisasi.

Lalu, apa sasaran dan tujuan privatisasi?

Privatisasi adalah upaya unuk meningkatkan nilai dari perusahaan (value creation) baik dengan meningkatkan leverage asset yang dimiliki dan / atau dengan melibatkan pihak swasta dalam pemilikan BUMN. Strategi privatisasi adalah melalui berbagai cara : Initial Public Offering (IPO), private placement oleh strategic investor dan / atau private placement oleh lembaga keuangan. Privatisasi yang ideal adalah melalui IPO. Namun jika kondisi tidak memungkinkan, misalnya karena adanya pasar modal yang sangat lesu ataupun dari sisi perusahaan belum siap, maka alternatif lain yang dipilih. Strategic investor dimaksudkan selain mendatangkan dana segar (terutama valuta asing) yang sangat dibutuhkan pemerintah dan modal segar untuk BUMN, juga agar terjadinya peningkatan kemampuan dan transfer of technoloy, meluaskan akses ke pasar global dan meningkatkan efisiensi dan nilai perusahaan secara keseluruhan.

Selain untuk menutup kekurangan APBN, privatisasi punya tujuan lain yaitu (transfer of technology), akses pasar dan peningkatan nilai perusahaan tetap tidak akan dikorbankan. Sebagaimana dapat kita ketahui bersama pada tanggal 3 Juli 1998 Cemex SA de CV, Mekasiko, untuk tahap pertama telah memenangkan tender penjualan saham PT Semen Gresik seharga US$287 juta atau sekitar Rp. 4 triliun.

Direncanakan Cemex pada tahap-tahap berikutnya akan membeli sampai dengan 51%. Dapat dibayangkan apabila sebagian saham dari 12 BUMN yang sudah listed, maka target kontribusi terhadap APBN dari hasil penjualan saham BUMN sebesar RP 15 triliun ataupun lebih besar dari itu, kami yakin akan dapat terpenuhi.

Lembaga apa saja yang anda libatkan sehingga program restrukturisasi dan privatisasi bisa berjalan sukses.

Dalam rangka program restrukturisasi dan privatisasi jangka menengah dan panjang pihak Kantor Meneg Pendayagunaan BUMN akan melibatkan pihak universitas di berbagai daerah, terutama lembaga manajemen universitas yang bersangkutan. Juga dibentuk Komite Kebijakan Public (KKP) yang beranggotakan wakil-wakil kelompok masyarakat yang bertujuan untuk dapat memberikan masukan terhadap kebijakan dan keputusan Kantor Meneg Pendayagunaan BUMN dalam rangka privatisasi dan restrukturisasi BUMN.

Pola kerja sama yang telah dilakukan dengan LMUI juga akan diikuti lembaga manajemen dari berbagai universitas di Indonesia. Dengan dilakukan kerja sama demikian akan memberi peluang kepada tenaga-tenaga akademis, khususnya jurusan manajemen untuk berhadapan langsung dengan persoalan bisnis di dunia praktek sehingga menambah pemahaman dan memperluas cakrawala serta dapat mengembangkan berbagai kasus bisnis nyata (real cases) tentang bisnis yang sukses, bermasalah atau gagal. Dengan demikian diharapkan akan menambah tersedianya kader tenaga manager profesional yang memang sangat kita butuhkan.

Kilas Balik

Kalau sekarang saya renungkan kembali, untuk melakukan manajemen perubahan ternyata banyak faktor-faktor yang tidak saya ketahui sebelumnya, ikut mempengaruhi jalannya manajemen perubahan. Faktor-faktor ini tidak langsung terkait dengan pemberdayaan BUMN itu sendiri. Melainkan lebih terkait dengan "vested interest" dari pihak-pihak yang selama ini diuntungkan.

Namun saya berpendapat, satu-satunya jalan agar BUMN dapat menjadi besar dan menjadi aset negara yang handal, ia harus diperlakukan sebagai entitas bisnis. BUMN harus dibersihkan dari kepentingan-kepentingan lain. BUMN harus menjadi Badan Usaha yang kompetitif secara global.

Itulah sebabnya, transparansi dalam pengelolaan, disclosure para pejabat untuk menghindari konflik kepentingan dan profesionalisme merupakan prasyarat mutlak. BUMN adalah entitas bisnis dan layanan publik. Jangan pernah dijadikan instrumen politik!

*Diambil dari buku "Dari Meja Tanri Abeng: Managing atau Chaos", pustaka Sinar Harapan (2000), atas seijin penulis.

[index]