(7 Juni, 2000)
Kelaziman bagi seorang CEO adalah memutuskan untuk menjalankan sesuatu yang
memberikan hasil maksimal atau signifikan bagi organisasi.
Inilah prinsip Pareto, di mana seorang eksekutif memanajemeni
The Strategic or vital few dan mendelegasikan the trivial many kepada
para bawahannya. Penulis berkeyakinan bahwa Pareto dalam pembangunan nasional
adalah BUMN, karena seperti yang dinyatakannya dalam pelbagai bab sebelum
dan sesudah Bagian ini, merekalah The only effective player left in town, pasca Krisis.
Sebagai mantan Menteri Negara Pemberdayaan BUMN kendati,
hanya 18 bulan penulis mengetahui persis,
kedalaman dan keluasan dari pernyataannya. Bahkan tidak sekedar mengetahui.
Ia, dalam kapasitasnya sebagai seorang Menteri, sudah meletakkan fondasi-fondasi yang benar
agar BUMN dapat menjadi menjadi lembaga bisnis yang tangguh, efisien, dan kompetitif di pasar global.
Penulis mendedikasikan seluruh pembahasan ini dalam lima bab untuk membahas BUMN.
Secara berturut-turut, (1) Bab 11 dirangkum dari pelbagai materi briefing untuk para CEO BUMN
antara 1998 -1999; (2) Bab 13 diangkat dari briefing dalam acara silahturahmi seluruh BUMN
di pelbagai kota menjelang Pemilu 7 Juni 1999; (3) Bab 14 dikemukakan dalam Seminar Otonomi
Daerah di Semarang, Juni 1999; dan (4) Bab 12 dikemukakan pada peluncuran majalah Index di
Jakarta, Agustus 1999; (5) Sedang Bab 10 dikutip dari wawancara wartawan Media
Indonesia dengan penulis yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN.
Pada akhir masa jabatannya sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN,
penulis menerbitkan buku Memoran-dum Akhir Tugas yang isinya memberikan gambaran komprehensif
dari pelaksanaan tugas pembenahan BUMN. Namun bahan tersebut sengaja tidak diambil dalam buku ini,
karena dimaksudkan untuk menerbitkan pemikiran-perriikiran penulis yang lebih otentik.
Dalam Bab sepuluh penulis menjawab pertanyaan-p~rtanyaan masyarakat tentang kebijaksanaan
selaku Menteri Negara Pendayagunaan Masyarakat. Pertanyaan yang diajukan wartawan Media Indonesia
tersebut berkisar pada masalah kebijakan dan prinsip pengelolaan BUMN, sasaran restrukturisasi,
privatisasi.
Dalam Bab Sebelas - Reformasi BUMN - penulis menitik-beratkan perlunya management Of change
agar BUMN dapat menjadi lembaga bisnis yang tangguh, efisien, dan bersaing di pasar global.
Kendati kenyataannya, BUMN serirng diidentikkan dengan unit usaha yang tidak efisien.
Kontribusi mereka kepadai anggaran negara relatif masih kecil dan dengan tingkat return yang
dihasilkan masih di bawah court of capital perbankan. Perubahan itu harus dari kedua belah
pihak:
pemerintah sebagai pemilik (prinsipal), dan BUMN sebagai pengelola usaha (agen).
Dengan tajam penulis menginventarisasi apa saja yang harus berubah dari sisi pemerintah,
dan dari sisi BUMN. Di antaranya,. membu-dayakan persaingan ia yakini akan agar BUMN
lebih mampu berperan dan berperilaku sebagai layaknya suatu lembaga usaha. Karena itu
management by process harus diganti menjadi management by result.
Orientasi produk harus diganti dengan orientasi pelanggan.
Manajemen komando/birokratis diganti dengan manajemen partisipatif.
Dengan demikian institusi akan berfungsi secara benar, dan hargapun akan terpatok secara wajar,
melalui mekanisme supply dan demand di pasar yang tak terdistorsi. Penulis juga mecantumkan konsepnya untuk strategi pemberdayaan BUMN dalam jangka pendek, menengah, dan panjang, yakni restrukturisasi, profitisasi, dan privatisasi.
Dalam Bab Duabelas - Reformasi BUMN- Gelombang Kedua - dijelaskan apa yang telah dicapai
dalam Reformasi Gelombang Pertama, yang meletakkan fokus pada pembenahan secara umum.
Prioritas diberikan kepada dua sektor strategis: kelistrikan dan perbankan.
Namun beberapa sektor bahkan sudah dapat diprivitisasi seperti Terminal Peti Kemas Tanjung Priok dan
Tanjung Perak, dengan price earning ratio jauh melebihi rara-rata perusahaan sejenis di Asia.
Dalam Reformasi Gelombang Kedua, prioritas diletakkan pada upaya memposisikan BUMN agar
bisa bersaing secara global. Caranya antara lain dengan membuat pengelompokan 150 BUMN
yang akan menjadi 10 holding, dengan dibantu oleh konsultan-konsultan internasional.
Basis yang dipakai dalam tahap kedua ini adalah Delapan Fondasi Korporasi BUMN,
yang kalau diterapkan dengan konsisten,diyakini penulis akan dapat menjadikan BUMN
sebagai lokomotif perekonomian Indonesia untuk dari krisis, sekaligus memberdayakan semua
pelaku ekonomi lainnya.
Dalam Bab Tigabelas - Catatan untuk CEO BUMN - penulis mengemukakan kinerja BUMN -
penulis mengemukakan kinerja BUMN yang prestatif di masa krisis.
Bahkan terjadi proses aliansi antar BUMN yang sebelumnya tidak pernah terjadi secara efektif.
Aliansi sinergistik tersebut diharapkan dapat terus dilanjutkan oleh para CEO,
pun kalau penulis nanti sudah berhenti sebagai Menteri. Penulis yakin perekonomian
Indonesia akan pulih, kalau ganjalan utamanya diselesaikan yakni masalah politik.
Semua pihak harus berupaya agar tidak terjadi political setback yang akan memporakporandakan
agenda-agenda pembangunan yang fondasinya sudah diletakkan. Tantangan untuk CEO BUMN
adalah membangun organisasi bisnis yang kompeten, efesien, mampu bersaing secara global,
dan mampu membangun aliansi-aliansi yang dapat memberikan kontribusi optimal kepada para
stakeholders dan shareholders. Namun dalam menjalankan tugasnya,
CEO tidak boleh buta politik, karena antara politik dan ekonomi terdapat tali
temali yang saling mempengaruhi.
Dalam Bab Empatbelas Revitalisasi BUMD penulis menunjukkan banyaknya persamaan
antara BUMN dan BUMD. Seperti halnya BUMN, maka yang langsung harus dipikirkan adalah
redefinisi peran BUMD kalau dikehendaki agar BUMD dapat menjadi korporasi yang mencetak laba,
mendukung pendapatan daerah, dan menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi wilayah.
Dengan perkataan lain, BUMD pun harus melakukan restrukturisasi dengan fokus dan pendalaman
pada core competence dan core business masing-masing.
Tahap ini harus disusul dengan gelombang kedua, yakni mencari kemungkinan
privatisasi agar terlepas dari kontrol dan intervensi langsung dari birokrasi.
Dengan demikian BUMD akan dapat membangun pengelolaan bisnis yang profesional
dan transparan. Dalam kaitan itu, penulis menganjurkan agar BUMD segera mencari
aliansi-aliansi strategis, khususnya dengan BUMN. Konsisten dengan asumsi
globalisasinya, penulis berpendirian bahwa BUMD, sekecil apa pun unit bisnisnya,
harus dimanajemeni sebagaimana layaknya perusahaan global. Dan ini bukan mimpi.
Karena dengan pelaksanaan Undang-undang Otonomi Daerah, tidak tertutup peluang bagi
BUMD untuk membangun aliansi-aliansi global secara langsung! Penulis mengajukan wanti-wanti
bagi pemerintah daerah, agar tidak lagi mempermasalahkan kepemilikan usaha di daerah
masing-masing. Melainkan mempedulikan bagaimana pemerintah daerah dapat menciptakan
lingkungan yang kondusif agar setiap pelaku bisnis di daerahnya dapat terus maju dan
berkembang secara wajar dan alami. Pemerintah daerah akan memetik hasil melalui
multiplier effect yang diciptakannya seperti penciptaan lapangan kerja,
pembayaran pajak, dividen, hingga peluang-peluang kemitraan lainnya.
Sidang Pembaca, selamat menikmati, dan mengkritisi dan mengembangkan baris-baris kalimat selanjutnya. (...bersambung)
*Diambil dari buku "Dari Meja Tanri Abeng: Managing atau Chaos", pustaka Sinar Harapan (2000), atas seijin penulis.
|