|
MENENGOK
KEMBALI MASALAH PENUTUPAN 16 BANK Oleh : J. Soedradjad Djiwandono
|
PENDAHULUAN Setelah
kebijakan perbankan April 1999 Indonesia memiliki sekitar
170 bank komersial. Dibandingkan dengan keadaan sebelum
krisis hal ini berati bahwa sampai kebijaksanaan terakhir
tersebut telah lebih dari 60 bank dicabut ijin usahanya
atau ditutup menurut istilah yang, meskipun kurang tepat
secara hukum, lebih menggambarkan kenyataan yang terjadi
di masyarakat. Dari
penutupan bank-bank ini yang nampaknya kontroversial dan
banyak dibahas dimasyarakat, baik di dalam maupun luar
negeri adalah mengenai penutupan 16 bank pada permulaan
Nopember 1997. Krisis yang perkepanjangan, sangat dalam
serta luas dampaknya sering sekali dikaitkan dengan
penutupan bank yang minimal dianggap kurang tepat
dilaksanakan ini. Penutupan
bank sejak dilaksanakannya kebijaksanaan liberalisasi
perijinan pembukaan bank melalui Pakto 1988 merupakan
suatu yang mendekati tabu. Sejak waktu itu penutupan bank
baru terjadi pada kasus Bank Summa tahun 1992. Kemudian
setelah Indonesia mengalami krisis dilaksanakan kebijakan
menutup 16 pada permulaan Nopember 1997 yang menjadi
kontroversial. Akan tetapi, anehnya setelah itu dilakukan
beberapa kali pencabutan ijin usaha, termasuk pembekuan
oprasi bank-bank yang meliputi lebih dari 50 buah yang
tidak menimbulkan kejutan ataupun kontroversi lagi.
Seolah-olah masyarakat telah menerima atau terbiasa
dengan kebijakan pencabutan ijin usaha bank. Memang
dari pelaksanaan program stabilisasi dan pemulihan
ekonomi nasional dengan dukungan IMF dengan 'stand-by
arrangement' sejak Nopember 1997, yang nampaknya paling
kontroversial adalah mengenai penutupan 16 bank yang
tidak solvent sebagai bagian dari restrukturisasi
perbankan1. Berkaitan dengan peran IMF dalam
penanggulangan masalah krisis Asia, mungkin kritik
terhadap kebijakan ini lebih mengemuka dibanding dengan
kritik klasik mengenai pengetatan likuiditas dengan suku
bunga sangat tinggi dalam kebijakan stabilisasi dalam
suatu prekonomian yang memperoleh bantuan IMF. Pengetatan
likuiditas ini selalu mewarnai kebijakan yang berkaitan
dengan obat pahit IMF dalam membantu perekonomian yang
menghadapi masalah moneter karena ketidak seimbangan
fiskal atau neraca pembayaran. Tulisan
ini secara singkat membahas latar belakang permasalahan
penutupan bank Nopember 1997serta proses pengambilan
kebijaksanaan dan implikasi serta kebijakan yang
mengikutinya. Tulisan singkat ini diharapkan dapat
menambah kejelasan masalah dan dalam beberapa hal
meluuruskan pengertian mengenai berbagai hal yang beredar
di masyarakat yang kurang sesuai dengan kenyataan yang
terjadi. Ini mudah-mudahaan dapat melengkapi pencatatan
sejarah mengenai apa yang terjadi waktu itu, suatu
periode pelaksanaan kebijakan ekonomi yang kadang-kadang
membingungkan dan mungkin kontroversial. Yang jelas
krisis itu sendiri telah menimbulkan dampak yang sangat
besar di masyarakat. Karena itu upaya untuk memperjelas
permasalahan menjadi penting agar kita dapat belajar dari
apa yang terjjadi; tidak mengulangi kebijakan yang
ternyata tidak tepat dan lebih menyempurnakan kebijakan
yang telah menunjukkan hasil baiknya. PERMASALAHAN
YANG MENCUAT Kritik yang banyak dilancarkan terhadap tindakan mencabut ijin usaha atau menutup 16 bank menyangkut hal - hal sebagai berikut:
Bukan
karena tidak adanya asuransi deposito Memang
sebenarnya sangat ironis bahwa penutupan bank tidak
solvent, yang dimaksudkan untuk mengembalikan kepercayaan
masyarakat terhadap rupiah dan perbankan yang merosot
sejak terjadinya krisis ini akhirnya justru menimbulkan
dampak sebaliknya, yaitu menghilangkan kepercayaan
tersebut. Bahwa kepercayaan masyarakat terhadap perbankan
justru hilang setelah tindakan penutupan bank-bank pada
permulaan Nopember 1997 memang sudah menjadi kenyataan
yang tidak bisa dibantah. Akan tetapi, apakah tepat untuk
mengatakan bahwa penutupan bank ini gagal mencapai
sasaran yang diinginkan karena Indonesia pada waktu itu
belum memiliki suatu skim asuransi deposito? Argumen ini
banyak dikemukakan di masyarakat, baik dalam tulisan
maupun pembahasan, termasuk oleh pakar sekaliber
Professor Sachs dari Universitas Harvard dalam tulisannya
mengenai krisis di Indonesia. Saya
tidak sependapat dengan argumen tersebut. Mengapa
demikian? Karena sepanjang yang bisa saya amati program
asuransi deposito pada umumnya hanya memberikan
pertanggungan atau garansi secara terbatas, seperti
kepada pemilik deposito sampai jumlah tertentu saja. Di
Amerika Serikat misalnya, Federal Deposit Insurance
Corporation (FDIC) hanya memberi pertanggungan pada
deposan maksimal sebesar USD 200 ribu. Artinya kalau
terjadi penutupan bank, maka deposan akan menerima
kembali uang mereka dari lembaga ini hanya sampai
maksimal sebesar 200 ribu dollar. Untuk deposan yang
menitipkan deposito lebih besar dari jumlah ini,
pengembaliannya disesuaikan dengan penyelesaian hak dan
kewajiban bank yang ditutup tersebut. Bagaimana
dengan langkah yang ditempuh Indonesia berkaitan dengan
penutupan bank bulan Nopember 1997? Dalam hubungan ini
Pemerintah dalam Sidang Kabinet pada tanggal 3 September
1997 memutuskan bahwa terhadap bank-bank tidak sehat yang
tidak dapat diselamatkan lagi melalui proses merger atau
yang lain, akan dilakukan pencabutan ijin usaha mereka
dengan sejauh mungkin memperhatikan kepentingan deposan,
terutama deposan kecil. Dengan memperhatikan apa yang
pernah dilakukan pada waktu penutupan Bank Summa tahun
1992, maka Pemerintah memutuskan untuk menjamin
pengembalian dana deposan dan penabung sampai dengan
jumlah 20 juta rupiah. Pembiayaan untuk pengembalian dana
deposan kecil ini diambil dari dana talangan Bank
Indonesia2. Dalam
pelaksanaannya BI mempersiapkan team yang menanganinya
secara sangat bagus, sehingga pembayaran kepada pemilik
dana yang dijamin seluruhnya ini berjalan sangat baik,
tanpa ada peristiwa yang bisa digambarkan sebagai
kekacauan. Ini berbeda dengan suasana pada waktu
dilakukan penutupan bank-bank pada waktu depresi tahun
tiga puluhan menurut gambaran yang diberikan para ahli
mengenai peristiwa tragis waktu itu. Mungkin tidak banyak
diketahui bahwa operasi ini menyangkut lebih dari 400
kantor bank-bank yang tersebar diseluruh wilayah
Indonesia. Operasi ini harus melayani pengembalian dana
kepada pemilik dana yang seluruhnya berjumlah lebih dari
800 ribu rekening. Ini merupakan suatu operasi nasional
yang sangat rapi dilaksanakan BI dengan bantuan
masyarakat perbankan dan aparat keamanan. Dari
pelaksanaan langkah-langkah tersebut bisa dikatakan bahwa
dalam penutupan bank permulaan Nopember 1997 tersebut
pemilik deposan kecil memperoleh kembali dana mereka.
Bukankah deposan kecil ini yang dijamin oleh kebanyakan
asuransi deposito? Bukankah ini yang dilaksanakan oleh BI
pada periode satu minggu dimulai tanggal 13 Nopember
1997? Bukankah ini berarti bahwa janji Pemerintah kepada
deposan, seperti diumumkan pada 3 September 1997, melalui
kerja keras pegawai BI dengan bantuan Perbanas dan banyak
pihak itu dilaksanakan dengan baik sehingga tidak ada
protes dari deposan kecil ini secara berarti? Jadi
seandainya telah ada asuransi deposito waktu itu yang
dijamin juga mereka ini. Apakah seandainya skim jaminan
deposito telah ada waktu itu akan menghalangi bank run
yang terjadi? Saya tidak yakin. Kenyataannya adalah bahwa
pembagian dana milik deposan kecil ini berjalan sangat
tertib, tidak ada panik dari mereka ini yang dapat
diketakan sebagai penyebab timbulnya bank run menurut
gambaran krisis perbankan dari tiadanya skim asuransi
deposito. Dari pengalaman tersebut saya sulit menerima
argumen yang mengatakan bahwa kegagalan penutupan bank
waktu itu adalah karena belum adanya program asuransi
deposito. Kenyataan bahwa Indonesia belum memiliki skim
suransi deposito perbankan waktu itu dan adanya bank run
setelah terjadinya penutupan 16 bank, keduanya saya
terima akan tetapi menurut pendapat saya keduanya tidak
membuktikan adanya hubungan sebab-akibat. Argumen yang
menunjukkan bank run disebabkan oleh tidak adanya
asuransi deposito menurut saya terlalu berpijak pada buku
teks. Kalau
begitu mengapa terjadi bank run pada banyak bank setelah
dilakukan penutupan 16 bank? Dari pengamatan terhadap apa
yang terjadi waktu itu saya melihat bahwa ketidak
percayaan masyarakat terhadap perbankan yang akhirnya
melumpuhkan perbankan bukan dari deposan kecil yang
jumlahnya besar ini melainkan dari pemilik dana jumlah
besar yang meskipun tidak banyak akan tetapi nilai dana
mereka sangat besar. Tindakan para pemilik dana besar
inilah yang sebenarnya menguras dana perbankan. Mereka
ini dalam program asuransi deposito di manapun juga tidak
dijamin3. Karena itu saya tidak yakin bahwa seandainya
Indonesia telah menerapkan program asuransi deposito
waktu itu, penutupan bank bulan Nopember 1997 tentu tidak
menimbulkan kepanikan yang menyebabkan hilangnya
kepercayaan terhadap perbankan. Tetapi
mungkin orang akan bertanya, kalau begitu apakah saya
yakin bahwa penutupan 16 bank itu jelas akan menyebabkan
dampak seperti yang terjadi, hilangnya kepercayaan
terhadap perbankan? Kalau ya, mengepa rencana penutupan
tetap saya dukung dan kemudian jalankan? Saya memang
percaya bahwa bank yang tidak solvent itu harus ditutup.
Tetapi memang tidak bisa mengetahui sebelumnya bahwa
tindkan ini akan menyebabkan hilangnya kepercayaan
terhadap perbankan. Perlu
disadari bahwa hilangnya kepercayaan masyarakat yang
diikuti dengan rasa panik dan tindakan menarik dana dari
bank-bank yang dianggap lemah dan beresiko tinggi untuk
diselamatkan ke bank-bank yang dianggap lebih aman
(flights to safety) itu berasal dari berbagai pihak.
Hilangnya kepercayaan datang dari deposan atau penabung,
dan dari sesama bank sendiri, semula antar bank di dalam
negeri kemudian antara bank-bank nasional dengan
bank-bank relasi mereka di luar ngeri. Dunia usaha juga
tidak mempercayai bank sehingga perdagangan pada waktu
krisis banyak yang hanya terjadi kalau pembayarannya
dilakukan secara tunai, tidak menggunakan jasa perbankan.
Hilangnya
kepercayaan antara satu bank dengan yang lain telah
menyebabkan jalannya pasar uang antar bank menjadi
terganggu, karena ketidak percayaan antar bank setelah
adanya keketatan likuiditas. Dalam pasar uang antar bank
terjadi pengelompokan, dimana sebagian bank dianggap
relatif aman, seperti bank-bank Pemerintah dan bank asing
serta campuran serta beberapa bank swasta besar.
Bank-bank kelas menengah dianggap kurang aman, apalagi
bank-bank kecil, mereka dianggap tidak dapat memberi
jaminan keamanan nasabah ataupun antar bank4. Keadaan
di atas juga menjelaskan mengapa bank-bank Pemerintah
tidak banyak menerima bantuan likuiditas BI atau BLBI
selama krisis, kecuali Bapindo dan Bank Exim. Bank-bank
Pemerintah dianggap aman oleh pemilik dana, maka dari itu
mereka tidak kehilangan dana nasabah, bahkan sebaliknya
banyak dana nasabah dipindahkan dari bank-bank swasta ke
bank-bank Pemerintah. Karena tidak menderita erosi
deposito dan tabungan, mereka tidak menghadapi masalah
kekurangan likuiditas. Karena itu tidak memerlukan BLBI,
berbeda dengan banyak bank-bank swasta waktu itu. Tetapi
hal ini tidak disebabkan oleh kondisi bank-bank BUMN ini
yang lebih sehat dari bank-bank swasta. Persepsi memang
lebih menentukan dari substansi. Ini yang 'menyelamatkan'
bank-bank Pemerintah dari memiliki saldo negatif dengan
BI. Karena itu tidak memerlukan BLBI. Mungkin
perkembangan akan berbeda sekiranya dari permulaan
diberikan suatu garansi yang menyeluruh (blanket
guarantee), seperti yang diterapkan pada akhir Januari
1998. Mengapa program ini tidak dilaksanakan sebelum atau
bersamaan dengan penutupan bank bulan Nopember 1997
dilakukan? Apakah ini suatu kesalahan? Setelah semua
berlalu mungkin kita bisa mengatakan demikian. Mengenai
hal ini kiranya perlu diungkapkan di sini untuk
keperluaan pencatatan peristiwa yang sebenarnya terjadi
waktu itu. Dalam pembahasan dengan team IMF untuk
memperoleh bantuan 'stand-by arrangement', pada waktu
mempersiapkan segala sesuatunya untuk mencabut ijin usaha
bank yang insolvent, pihak IMF tidak pernah menyinggung
sama sekali mengenai pemberian 'blanket guarantee'
tersebut. Seingat saya pihak IMF justru secara spesifik
menyebutkan perlunya memberi jaminan pada deposan kecil
saja. Mengenai hal ini dari semula memang telah
dipikirkan berdasarkan pengalaman penutupan Bank Summa.
Dengan demikian pihak IMF juga belum memikir mengenai
'blanket guarantee' pada waktu pertama dilakukan
perundingan bulan Oktober 1997 untuk mempersiapkan
'letter of intent' pertama. Blanket guarantee baru muncul
setelah dampak penutupan 16 bank ternyata sebaliknya dari
yang diharapkan. Kecuali kalau IMF menyembunyikannya dari
team ekonomi Indonesia. Saya yakin tidak demikian. Ini
semua diunglkapkan bukan untuk mengalihkan kesalahan,
tetapi untuk membuat catatan mengenai apa yang terjadi
waktu itu Saya
juga ingin menunjukan di sini bahwa pada waktu pembahasan
mengenai 'blanket guarantee' dilakukan sebagai kelanjutan
dari program yang disepakati dalam 'letter of intent'
kedua, pertengahan Januari 1998, saya dan saya kira juga
rekan-rekan team ekonomi telah mengajukan keberatan,
apalagi dengan penjaminan atas pinjaman perbankan.
Sebagaimana kemudian kita melihat, program pemberian
garansi secara menyeluruh ini akhirnya diterapkan pada
akhir Januari 1998 untuk waktu dua tahun. Akan tetapi
perlu pula diketahui bahwa skim ini diterapkan oleh semua
negara-negara yang meminta bantuan IMF di Asia (Thailand,
Indonesia dan Korea serta Philipina). Bahkan Malaysia
yang tidak meminta bantuan juga menerapkannya. Bagaimana
seandainya jaminan menyeluruh ini diterapkan sebelumnya?
Ini mungkin memang akan menolong. Akan tetapi kalau ini
diberlakukan dimuka, bank-bank akan lebih lagi bertindak
dengan kurang memperhatikan resiko. Saya kira kalau ini
dilakukan maka jelas akan menimbulkan apa yang dikenal
sebagai 'moral hazard', perbankan akan lebih kurang
berhati-hati di dalam operasi mereka.. Tanpa ada jaminan
saja perbankan dan dunai usaha kebanyakan berperilaku
seolah-olah ada jaminan ini. Seperti kebanyakan masalah
moneter, sifatnya dilematis. Setelah semua terjadi
mungkin kita akan cenderung mengatakan sebenarnya harus
demikian. Padahal kalau dari semula telah diterapkan hal
ini jelas menimbulkan masalah moral hazard. Semua
alternatif memang ada implikasinya, dan kita tidak dapat
dengan yakin mengatakan sekiranya semula dilakukan A atau
B maka hasilnya pasti lebih baik, atau sebaliknya. Sebenarnya
setelah semua ini terjadi sekarang kita bisa mengatakan
bahwa yang dilakukan akhir Januari dengan memberikan
jaminan menyeluruh itu adalah suatu tindakan yang
didorong keadaan yang luar biasa, yaitu hilangnya
kepercayaan kepada perbankan dalam suatu krisis yang
dahsyat, baik dari nasabah maupun sesama bank. Kebijakan
ini merupakan tindakan penyelamatan terhadap sistim
perbankan yang terancam hancur sama sekali dengan
penarikan dana dalam perbankan secara bersama-sama,
dengan terhentinya pasar uang antar bank dan dengan
dihentikannya semua fasilitas dari bank-bank di luar
negeri kepada perbankan nasional, seperti pinjaman untuk
pembiayaan perdagangan (trade financing) maupun apa yang
dikenal sebagai money line. Dalam
keadaan normal fasilitas antar bank tersebut di atas
merupakan suatu kebiasaan yang selalu dilakukan dalam
dunia perbankan. Akan tetapi memang suatu yang
mengejutkan bahwa pada waktu kepercayaan hilang,
fasilitas ini juga langsung hilang. Tidak hanya itu,
bank-bank koresponden selsain menghentikan fasilitas ini
juga meminta semua yang masih terhutang dilunasi. Ini
semua merupakan tambahan beban pada perbankan yang sudah
sangat berat karena kurs rupiah yang terus terpuruk
sedangkan pengembalian pinjaman tersendat-sendat karena
sektor riil yang tertekan pula. Dalam keadaan normal,
tidak masuk akal ada otorita yang bersedia menerapkan
suatu blanket guarantee. Ini perlu diingat dalam membahas
fasilitas BLBI kepada perbankan yang menjadi menumpuk
sangat besar, terjadinya adalah karena keadaan yang tidak
normal, krisis hilangnya kepercayaan terhadap perbankan. Perlu
pula dicatat di sini bahwa dalam proses ini kebanyakan
pelaku ekonomi lebih mendasarkan keputusannya pada
persepsi yang tidak selalu sama dengan substansi atau
kenyataan sebenarnya. Dalam beberapa hal substansinya
lebih buruk dari persepsi yang dipegang pelaku ekonomi
atau sebaliknya. Misalnya dalam proses penyelamatan dana,
pemilik dana memindahkan dananya dari bank yang dianggap
kurang memberikan jaminan ke yang dianggap lebih bisa
memberikan jaminan, dari instrumen yang dianggap kurang
dapat memberikan keamanan kepada yang dianggap lebih
aman. Apakah perkiraan atau anggapan ini benar, belum
tentu. Misanya kenyataan bahwa akhirnya semua bank
dijamin setelah adanya 'blanket guarantee', kan
sebenarnya perkiraan bahwa bank yang satu lebih aman dari
yang lain tidak benar. Demikian pula bahwa menyimpan dana
pada bank-bank Pemerintah dianggap lebih aman dari
swasta, basisnya bukan dari kondisi kesehatannya yang
lebih baik seperti jelas nampak setelah pengumuman BI
April 1999 yang menunjukkan bahwa kondisi bank-bank
pemerintah ternyata semuanya tidak sehat. Kontroversi
tentang jumlah bank bermasalah Mengenai
jumlah bank yang bermasalah lebih dari ke enambelas yang
ditutup memang benar. Jumlah bank yang termasuk kategori
kurang atau tidak sehat memang cukup banyak. Akan tetapi
tidak benar bahwa ada bank-bank yang kondisinya lebih
buruk dari yang ditutup tetapi tidak ditutup. Mengenai
berapa jumlah bank tidak dan kurang sehat ini, karena
ketentuan yang berlaku tentang rahasia bank serta
peraturan mengenai disclosure yang belum baik, memang
menjadi permasalahan yang pelik. Sebagai implikasi dari
informasi mengenai kondisi kesehatan bank yang tidak
diumumkan, masyarakat memang merasakan adanya ketidak
pastian yang membingungkan. Transparansi
yang belum baik waktu itu telah mendorong banyaknya
inisiatif dari berbagai pihak untuk membuat analisis
mengenai kesehatan bank dengan nama-nama lengkap dan
mengumumkannya melalui berbagai media5. Maksud baik ini
dalam pelaksanaanya juga memnimbulkan implikasi tambah
bingungnya masyarakat. Masih ditambah lagi dengan
berbagai rumor yang banyak beredar dimasyarakat seperti
disinggung di atas, ketidak pastian menjadi lebih besar
lagi. Dalam ketidak pastian ini tindakan yang dilakukan
adalah menyelamatkan dana mereka, sehingga pada periode
ini banyak sekali oarang yang mengeluarkan deposito dan
tabungan mereka dari bank untuk dipindahkan ke tempat
yang menurut persepsi mereka lebih aman; atau disimpan di
rumah atau dipindahkan ke bank yang yang dianggap lebih
aman (flights to safety). Mungkin
perlu diingat pula bahwa penyelesaian bank bermasalah
ini, semula dilakukan atas dasar kasus demi kasus.
Setelah jumlah bank bermasalah meningkat dan karena
pendekatan kasus per kasus ini mengundang berbagai kritik
terhadap BI, maka kebijakan yang bersifat kasus per kasus
diganti dengan yang lebih bersifat sistemik. Semula saya
sendiri terus menerus cerewet mengenai perlunya dilakukan
merger atau proses akuisisi untuk bank-bank yang
bermasalah. Akan tetapi jalannya sangat seret, sedangkan
bank yang sudah mempunyai tanda-tanda bermasalah semakin
lama ditunggu masalahnya biasanya menjajdi semakin besar,
bukan sebaliknya. Semula BI menjadi perantara bagi
pemodal yang bersedia melakukan tindakan restrukturisasi
dan penyelamatan bank. Tetapi dengan bertambahnya bank
yang bermasalah ini bukan jalan yang efektif. Bahkan
dalam alam yang transparansinya kurang hal ini
menimbulkan berbagai pernilaian yang negatif, tanpa
dipersoalkan benar tidaknya pernilaian tersebut. Pendekatan
yang lebih sistemik terhadap bank bermasalah kemudian
menghasilkan gambaran dari kelseuruhan permasalahannya.
Bank-bank yang bermasalah diklasifikasikan kedalam
kelompok mana yang bisa diselamatkan, mana yang tidak.
untuk dibedakan dengan yang tidak bermasalah. Untuk yang
bisa diselamatkan dilakukan pendekatan dengan para
pemodal yang berminat melakukan restrukturisasi . Dalam
hubungan ini saya pernah mengajukan usulan kepada
Presiden untuk menutup sejumlah bank pada akhir tahun
1996 dan terakhir sekitar bulan Maret 1997. Ironisnya,
Presiden sebenarnya pernah menyetujui penutupan sejumlah
bank yang akhirnya merupakan sebagian dari ke 16 bank
yang ditutup bulan Nopember 1997. Akan tetapi petunjuknya
adalah agar pelaksanaannya dilakukan setelah Pemilu bulan
Mei 1997. Sebelum hal ini diajukan lagi pada bulan July
1997 krisis mulai melanda perekonomian nasional. Salah
satu implikasi dari studi ini adalah bahwa nampaknya
sebagian dari laporan atau kertas kerja ini ada yang
bocor ke luar sehingga sejak tahun 1997 rumor mengenai
jumlah bank yang tidak sehat atau yang bermasalah ini
mulai beredar yang menimbulkan ketidak pastian di
masyarakat. Dalam
pada itu persepsi di masayarakat kita tentang patokan
sehat tidaknya bank yang terkait dengan keputusan ditutup
tidaknya bank bermasalah adalah mengenai pelanggaran
ketentuan batas maksimum pemberian kredit bank kepada
kelompoknya atau BMPK, masalah kalah kliring dan besarnya
kridit macet. Bagaimana kriteria yang sebenarnya,
bagaimana dilakukan penyelesaian terhadap bank bermasalah
memang tidak pernah diumumkan secara luas. Secara
terbatas hal ini sebenarnya terungkap dalam pembicaraan
antara BI dengan kalangan perbankan maupun di dalam
dengar pendapat Gubernur BI dengan Komisi DPR yang
menangani permasalahan keuangan dan perbankan. Karena
belum kuatnya dorongan untuk transparansi waktu itu maka
informasi yang tidak tuntas ini justru menyuburkan
beredarnya pemberitaan yang tidak benar atau tidak akurat
yang kemudian tambah membingunkan masyarakat. Memang
benar bahwa biasanya masalah kredit macet, pelanggaran
BMPK, juga kalah kliring yang terus menerus, merupakan
hal-hal yang melekat pada bank bermasalah. Yang satu
terkait dengan yang lain terutama pada bank yang tidak
sehat dan modal atau netwothnya telah menjadi negatif dan
tidak ada pemodal yang bersedia mengambil alih bank ini
untuk dilakukan restrukturisasi. Akan tetapi secara
sendiri-sendiri hal-hal ini tidak dapat digunakan sebagai
patokan tentang pencabutan ijin usaha bank. Demikian pula
secara sendiri - sendiri sukar dijadikan patokan untuk
mengatakan satu bank lebih sehat atau lebih tidak sehat
dari yang lain. Karena
itu membandingkan bahwa bank A belum pernah mengalami
kalah kliring tetapi ditutup sedangkan bank B pernah
kalah kliring tetapi tidak ditutup pada dasarnya tidak
relevan. Prosesnya adalah bahwa pada waktu dilakukan
penghitungan seluruh assets dan liabilitiesnya, bagaimana
posisi suatu bank setelah diperhitungkan modalnya. Kalau
ditemukan networthnya negatif, maka bank ini tidak
solven. Dalam suatu program restrukturisasi bank semacam
ini ditutup, kecuali ada pemilik modal yang bersedia
menyelamatkannya dengan memasok modal baru sehingga
menghilangkan networth yang negatif tadi. Patokan
utama penentuan penutupan suatu bank adalah sonven
tidaknya suatu bank. Memang bank-bank yang mengalami
masalah tidak solven biasanya terkait dengan berbagai
macam masalah dan pelanggaran ketentuan kehati-hatian.
Akan tetapi penutupannya tidak berdasarkan atas
pelanggaran BMPK atau kalah kliring atau alasan lain
lagi, melainkan kalau net worthnya sudah menjadi negatif.
Kalau modal atau lebih tepat networth bank sudah negatif,
maka bank tersebut tidak akan mampu membayar
kewajiban-kewajibannya. Ini arti tidak solvennya suatu
bank.. Setelah itu kalau dilihat lebih lanjut memang
biasanya terungkap apa saja yang menyebabkan bahwa modal
bank ini menjadi negatif. Biasanya faktor utamanya adalah
besarnya kredit macet dan ini mungkin menyangkut kredit
kepada grupnya, mungkin juga tidak. Sebenarnya hal-hal
ini dijelaskan pada waktu penutupan, akan tetapi
sebagaimana dalam berbagai hal lain penjelasan ini tidak
terlalu diperhatikan atau tidak dipercaya oleh masyarakat
karena kredibilitas aparat pemerintah yang pada waktu itu
telah menurun drastis, mendekati hilang sama sekali6. Alasan
masing-masing bank secara individual Dalam
hal suatu bank merasa lebih baik dari yang lain memang
susah untuk dijelaskan karena ini lebih menyangkut emosi
dari pada keadaan objektif. Perasaan ini ditambah lagi
dengan kekurang percayaan kepada aparat Pemerintah,
sehingga apapun yang dilakukan Pemerintah tidak akan
diterima oleh mereka ini. Inipun tentu dengan alasan yang
masuk akal, mengapa kredibilitas Pemerintah menurun
bahkan menghilang. Sebagaimana
digambarkan di atas, pernilaian mereka yang mengatakan
bank A lebih baik dari bank B harus dalam arti setelah
semua perhitungan dari seluruh assets dan liabilitiesnya
dilakukan. Akan tetapi sulit untuk membandingkan kondisi
kesehatan satu bank dengan bank lain, hanya dengan
membandingkan masing-masing butir masalah, meskipun semua
ini merupakan butir-butir penentu tingkat kesehatan atau
kondisi bank. Ini berlaku apakah digunakan perbandingan
pelanggaran yang dilakukan mengenai BMPK atau besarnya
kredit macet atau kondisi kalah kliring, atau butir yang
lain yang mempengaruhi kondisi kesehatan bank. Yang
paling pokok dalam penentuan penutupan suatu bank,
sebagaimana disinggung di atas adalah kalau modalnya
dalam arti netwoth sudah menjadi negatif. Terjadinya
keadaan ini memang bisa disebabkan oleh portfolio
assetnya, misalnya kreditnya banyak yang macet. Dalam
ketentuan kredit yang macet harus dihadapi dengan
penyisihan cadangan oleh bank tersebut. Penyisihan
cadangan ini dapat mengurangi modal bank kalau sumbernya
diambil dari pengurangan modal. Waktu dilihat lebih
lanjut, mungkin saja kemacetan ini disebabkan oleh kredit
yang diberikan kepada kelompoknya sendiri yang telah
melanggar ketentuan BMPK. Karena kreditnya kepada
kelompoknya sendiri, maka pengawasannya tidak ketat,
karena itu menjadi macet, dan karena macet harus
disediakan penyisihan cadangan. Jadi memang semuanya ini
bisa berkaitan. Akan tetapi untuk membandingkan
masing-masing pelanggaran ketentuan ini dengan keputusan
penutupan bank memang tidak tepat. Sebenarnya
sedih juga bahwa sebagian dari pemilik bank tidak
mengerti ketentuan-ketentuan ini. Bahkan pemilik bank
yang memiliki banyak perusahaan lain mungkin lupa bahwa
dia memiliki bank, dan baru mempelajari kondisi banknya
karena banknya dicabut ijin usahanya. Yang nampaknya juga
menarik adalah bahwa protes ini pada waktu penutupan 16
bank hanya datang dari dua buah bank yang melakukan
penuntutan pada PTUN Menteri Keuangan dan Gubernur BI.
Salah satu bank terebut waktu itu menggunakan argumen
bahwa meskipun ada pelanggaran BMPK, akan tetapi
pembiayaan tersebut adalah untuk proyek nasional. Ini
jelas argumentasi yang membingungkan. Alasan penutupannya
memang tidak karena pelanggaran BMPK per se, akan tetapi
mengenai pelanggarannya ya tetap saja melanggar
ketentuan. Akan tetapi masalah pelanggaran BMPK ini
merupakan permasalahan tersendiri yang mengandung
berbagai salah pengertian di masyarakat dan karena itu
perlu diluruskan. Tidak
ada konspirasi Mengenai
isu adanya konspirasi dalam penutupan bank memang agak
aneh. Isu ini dilancarkan melalui berbagi selebaran dan
tulisan yang beredar di internet pada pertengahan bulan
Nopember 1997, bahwa latar belakang penutupan bank ini
adalah adanya suatu konspirasi untuk maksud politis;
menutup bank-bank tertentu untuk mencemarkan nama
keluarga Cendana atau untuk menyisihkan bank-bank milik
pengusaha pribumi. Hal ini
memang agak terlalu jauh rupanya. Secara umum saya dapat
mengemukakan bahwa mungkin dalam masyarakat yang
transparansinya masih kurang, governance yang lemah pada
sektor pemerintah maupun swasta, maka banyak pendapat
atau pandangan yang dikemukakan di masyarakat hanya
didasarkan atas prakonsepsi. Dalam keadaan demikian
kecenderungan untuk analisis yang disesuaikan dengan
selera yang membuat analisis menjadi meluas. Saya
melihat kecenderungan ini sebagai pencerminan dari
perilaku yang mendasarkan pada 'tribalism'. Dalam sudut
pandang demikian pendapat itu sangat ditentukan oleh
sifat hubungan, apakah dalam satu kelompok yang sama atau
tidak. Untuk mereka yang ada dalam kelompoknya semua
dianggap baik atau benar, tidak mungkin salah. Kalau
salahpun yang bersangkutan dapat dimaklumi, bahkan ikut
menutupinya. Sebaliknya mereka yang diluar kelompok akan
dipandang sebagai 'sub-human' bahkan mungkin 'non-human'
atau 'musuh'. Karena itu mereka tidak mungkin benar,
selalu salah dan kalau benarpun tidak akan diakuinya.
Mereka yang bukan teman (diluar kelompok) 'boleh'
diperlakukan apa saja, dari dicurigai sampai dilanggar
hak asasinya7. Kelompok itu dapat berarti keluarga, suku,
agama, daerah, profesi, kantor, dst. Adalah
aneh untuk mengatakan bahwa yang ditolong pada waktu
terjadi 'run' atau yang tidak ditutup hanya bank milik
non-pribumi dan bank-bank yang ditutup adalah ban-bank
pribumi. Ini adalah tuduhan yang jelas mengada-ada. Atau
hal ini diungkapkan dengan menggunakan konsep kepemilikan
bank yang keliru. Seperti sebenarnya kurang tepat bagi
seorang pemilik bank yang kepemilikannya hanya sebagian
kecil atau pemilik minoritas tetapi mengatakan bahwa ban
k tersebut adalah miliknya. Meskipun setiap pimilik saham
ini memang secara hukum resmi pemilik, akan tetapi kurang
tepat bagi pemilik minoritas, karena ada pemilik lain
yang mayoritas, untuk mengatakan bahwa bank tersebut
miliknya. Dalam hal Bank Andromeda sebenarnya lebih tepat
kalau bank tersebut dikatakan sebagai milik pengusaha
Prayogo Pangestu dan Henry Pribadi daripada milik Bambang
Trihatmodjo, karena yang terakhir ini hanya pemilik saham
minoritas saja8. Di
masyarakat juga beredar pendapat bahwa Gubernur BI waktu
itu tidak melaporkan masalah bank-bank ini kepada
Presiden. Argumen ini, meskipun waktu itu bisa
dimengerti, tetapi terkesan aneh. Apakah ini berarti
bahwa meskipun menurut ketentuan bank ini harus ditutup
akan tetapi Presiden tidak akan merestuinya kalau
diketahui siapa pemiliknya? Ini argumen yang absurd. Atau
argumen ini hendak mengatkan bahwa keterangan yang ada
itu tidak benar, sehingga seharusnya bank-bank tersebut
tidak ditutup. Keduanya tidak tepat. CATATAN
PENUTUP Dari uraian pendek ini ada beberapa hal yang dapat menjadi perhatian kita bersama berkaitan dengan pengalaman pelaksanaan pencabutan ijin usaha bank:
Cambridge MA, 14 Januari, 2000. ---
1Ke 16 bank tersebut masing-masing adalah Bank Pinaesaan, Bank Anrico, Bank Andromeda, Bank Guna Internasional, Bank Umum Majapahit, Bank Kosagraha Semesta, Bank SEAB, Bank Dwipa Semesta, Bank Industri, Bank Astria Raya, Bank Harapan Sentosa, Sejahtera Bank Umum, Bank Jakarta, Bank Mataram Dhanarta, Bank Pacific dan Bank Citra Dhanamanunggal.
2Mengenai besarnya jumlah pengembalian dana nasabah, angka 20 juta rupiah hanya dilihat dari sudut kepantasannya saja. Pada waktu penutupan Bank Summa pengembalian dana nasabah ini adalah untuk 10 juta rupiah kebawah. Saya sendir mengusulkan 30 juta rupiah, akan tetapi keputusan Pemerintah adalah 20 juta rupiah.
3Indonesia memang memberikan jaminan seratus persen ke pada deposan dan kreditur bank yang ditutup mulai akhir Januari 1998 dengan program yang dikenal sebagai 'blanket guarantee'. Jaminan seratur persen terhadap dana nasabah apalagi kredit yang diberikan memang tidak lazim. Ini memang suatu jaminan yang diberikan dalam keadaan luar biasa, karena itu jangka waktunya juga dibatasi.
4Sebenarnya ini juga ironis; bahwa menempatkan dana pada bank-bank Pemerintah itu mungkin memang benar lebih terjamin pengembaliannya, akan tetapi kalau ini disebabkan karena anggapan bahwa bank-bank Pemerintah itu lebih sehat jelas tidak benar. Setelah pengumuman Pemerintah tentang hasilaudit pada bank-bank Pemerintah tahun 1999 baru diumumkan secara terbuka bahwa kondidi mereka semua tidak sehat.
5Sebagai salah satu contoh Warta Ekonomi membuat laporan tentang kinerja 31 bank yang dicurigai mengalami masalah (Warta Ekonomi, no 26/Th IX/17 Nopember 1997). Di media juga dilaporkan pendapat berbagai pakar yang mengatakan jumlah bank bermasalah yang jauh lebih banyak dari 16. Selain itu ada selebaran yang memuat nama-nama bank yang dikatakan mempunyai kinerja yang tidak sehat, entah siapa yang menyusun.
6Menteri Keuangan Mar'ie Muhammad dalam Sidang Paripurna DPR 10 Nopember 1997 menjelaskan adanya lima kriteria pencabutan ijin usaha suatu bank, yaitu aset bank yang tidak mencukupi untuk menutup kewajiban, besarnya kredit macet yang menyebabkan penghasilan bank tidak dapt menutup biaya operasi bank, berkurangnya kemampuan menghimpun dana dari pihak ketiga sehingga menggantungkan diri pada pasar uang antar bank yang berjangka sangat pendek,modal menjadi negatif dan teguran serta peringatan BI ( Suara Pembaruan, 10 Nopember 1997).
7Saya menggunakan analisis Profesor Arief Budiman, Capitalism, Tribalism and religion,, presentasi di Harvard University's Asia Center, Maret 1999 (mimeo).
8Kepemilikannya yang sebesar 25% dalam Banmk Andromeda adalah melalui suatu perusahaan yang 50% sahamnya dimilikinya. Karena itu secara gampangannya kepemilikannya pada bank tersebut hanya 50% dari 25% atau 12,5%. Sebenarnya yang lebih pantas mengaku pemilik adalah yang mempunyai saham secara mayoritas.
9Bisnis Indonesia, 5 Oktober 1997 memuat wawancara saya yang diberi judul Kalau nggak bisa, ditutup saja
|
|