| [Halaman 1] DASAR HUKUM
- Pada dasarnya
pemberian BLBI kepada perbankan didasarkan atas
berbagai ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang
nomor 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral dalam
pasal 29 ayat (1) dan pasal 32 ayat (3) serta
Penjelasan Umumnya yang menyebutkan bahwa
sebagai lender of last resort Bank Sentral dapat
memberikan kredit likuiditas kepada bank-bank
untuk mengatasi kesulitan-kesulitan likuiditas
yang dihadapi dalam keadaan darurat
- Pasal 37 ayat
(2) huruf b UU no 7 tahun 1992 yang
mengatakan bahwa " Dalam hal suatu bank
mengalami kesulitan yang membahayakan
kelangsungan usahanya, maka Bank Indonesia dapat
mengambil tindnakan lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Pasal 2 ayat (1)
Keputusan Presiden no 120 tahun 1998 yang
mengatakan "Bank Indonesia dapat memberikan
jaminan atas pinjaman luar negeri dan atau atas
pembiayaan perdagangan internasional yang
dilakukan oleh bank"
- Pasal 1
Keputusan Presiden no 26 tahun 1998 yang
mengatakan "Pemerintah membebri jaminan
bahwa kewajiban pembayaran bank umum kepada
pemilik simpanan dan krediturnya akan
dipenuhi" dan
- Pasal 2 ayat(1)
Keputusan Presidien no 1998 yang mengatakan
"Pemerintah memberikan jaminan terhadap
kewajiban pembayaran Bank Perkreditan
Rakyat"
- Petunjuk-petunjuk
dan Keputusan Presiden pada Sidang Kabinet
Terbatas Bidang Ekku Wasbang dan Prodis pada
tanggal 3 September 1997 yang
mengatakan" Krisis di beberapa negara
menunjukkan bahwa sektor keuangan --khususnya
perbankan-- merupakan unsur yang sangat penting
dan dapat menjadi pemicu serta memperbuuruk
keadaan. Untuk itu kepada Saudara Menteri
Keuangan dan Saudara Gubernur Bank Indonesia saya
minta untuk mengambil langkah-langkah sebagai
berikut:
- Bank-bank
nasional yang sehat tetapi mengalami
kesulitan likuiditas untuk sementara supaya
dibantu
- Bank-bank yang
nyata-nyata tidak sehat, supaya diupayakan
penggabungan atau akuisisi dengan bank-bank
lainnya yang sehat.
Jika upaya ini tidak
bebrhasil, supaya dilikuidasi sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku dengan mengamankan
semaksimal mungkin para deposan, terutama para
deposan kecil"
BUKAN KLBI
- Di masyarakat
sering nampak ada salah pengertian yang
mengacaukan BLBI dengan kredit likuidtas BI atau
KLBI, sering keduanya dianggap sama. Untuk
gampangnya BLBI adalah berbagai bentuk fasilitas
likuiditas untuk perbankan dengan berbagai
sasaran peruntukannya diluar KLBI. Sedangkan
KLBI adalah kredit BI untuk membantu kegiatan
atau sektor yang diprioritaskan oleh Pemerintah
atau kredit untuk program-program Pemerintah,
seperti pengadaan pangan melalui Bulog, kredit
untuk koperasi unit desa (KKUD), kredit untuk
usaha tani (KUT) dan kredit untuk koperasi primer
bagi anggotanya (KKPA) yang suku bunganya
mengandung unsur subsidi karena itu lebih rendah
dari suku bunga pasar.
- Ada dua unsur
pokok perbedaan BLBI dengan KLBI, datangnya
inisiatif dan suku bunga. Dari segi asal
datangnya inisiatif, BLBI datang dari bank
yang mengajukan permintaan bantuan kepada BI --
sebagai lender of last resort --karena
menghadapi masalah ketidak seimbangan likuiditas
(mismatch) antara penerimaan dana dan pemmayaran
yang tidak bisa ditutup dengan sumber dana lain
yang lazim dalam perbankan. Sedangkan dalam hal
KLBI inisiatif datang dari BI, yang membantu
pelaksanaan program Pemerintah (sebagai agent
of development) memberi kredit kepada bank
pelaksana agar menyalurkan kredit tersebut pada
sektor atau kegiatan atau kelompok yang
diprioritaskan dalam program Pemerintah. Dari
aspek suku bunga, BLBI mempunyai suku bunga
yang mengandung unsur penalti untuk mengurangi moral
hazard karena itu selalu lebih tinggi dari
pasar. Sedangkan suku bunga KLBI mengandung unsur
subsidi, karena itu lebih rendah dari suku bunga
pasar. Dana kredit-kredit dengan KLBI ini sering
merupakan campuiran dari dana BI (KLBI), dana
anggaran dan dana dari bank pelaksana sendiri,
ini yang memungkinkan diberikan subsidi suku
bunga.
- Mengenai besarnya
bantuan likuiditas yang berbeda-beda sangat besar
untuk bank -bank besar dan kecil bagi yang lain,
ya tentu saja karena besarnya bank menurut
besarnya dana yang dihimpun dari atau kredit yang
diberikan kepada masyarakat memang berbeda, ada
yang besar ada yang kecil. Kalau BLBI dianggap
sama dengan KLBI maka salah satu dasar
pemberiannya adalah pertimbangan keadilan. Di
sini bisa timbul pertanyaan, mengapa bank yang
besar diberi bantuan (BLBI) yang besar pula, apa
ini tidak bertentangan dengan rasa keadilan? Ini
dianggap menyinggung rasa keadilan karena melihat
BLBI sebagai fasilitas atau hadiah untuk
dibagi-bagikan. Menggunakan argumen ini untuk
KLBI memang tepat, tetapi tidak untuk BLBI.
- Sering ada
kecurigaan bahwa dana yang berasal dari BI ini
diberikan kepada perbankan dan kemudian oleh
perbankan disalurkan sebagai kredit, kepada
kelompok perusahaannya sendiri lagi. Dengan lain
perkataan seperti proses penyaluran kredit yang
mengandung KLBI. Kecurigaan ini timbul karena
kesalah pengertian proses pemberian KLBI dengan
BLBI yang berbeda. BLBI timbul karena adanya
mismatch dalam likuiditas, karena adanya saldo
negatif terhadap BI, sedangkan pemberian KLBI
berdasarkan pertimbangan perlunya mendorong
kegiatan atau sektor tertentu dalam perekonomian
yang didorong dengan kredit program.
- Akan tetapi kalau
memang terjadi penyelewengan dan kredit ini tidak
dikembalikan, maka kita bicara mengenai masalah
yang berbeda. Kalau hal ini terjadi, atau dalam
hal terjadi penyelewengan oleh bank penerima, ini
jelas masalah yang harus diselesaikan. Penyelewengan
pemanfaatan BLBI harus ditindak sesuai dengan
kesalahannya. Demikian juga kalau memang ada
unsur kolusi pejabat yang menerima uang
imbalan dari pemberian BLBI, sudah seharusnya
mereka ini dikenakan sanksi sesuai dengan
kesalahannya.
KREDIT
LIKUIDITAS BANK INDONESIA ( KLBI )
| |
Jenis |
Penerima |
Plafon |
Bunga |
Jangka
waktu |
Tujuan |
| 1 |
Kredit Usaha Tani (KUT) |
Petani/keluarga petani lewat
koperasi |
Sesuai kebutuhan |
14% |
1 tahun |
Meningkat-kan pendapatan petani |
| 2 |
Kredit Koperasi Primer Anggotanya
(KKPA) |
Anggota koperasi primer |
Rp 50 juta |
16% |
1-15 th |
Memenuhi KMK-KI anggota koperasi |
| 3 |
Kredit kepada koperasi (KKOP) |
Koperasi/KUD |
Rp 350 juta |
16% |
1-10 th |
Modal kerja dan investasi koperasi |
| 4 |
Kredit Modal Kerja Pengembangan
BPR- Syariah |
BPR/BPRS untuk sektor usaha
produktif |
Rp 15 juta |
30% |
Maks 1 th |
Bantuan pada BPR |
| 5 |
Kredit Koperasi Primer untuk Tebu
Rakyat |
Petani tebu untuk budidaya tebu |
2-3 ha |
16% |
2 th |
Model kerja bagi koperasi perserta
TRI |
| 6 |
KKPA-PIR Trans kawasan Timur
Indonesia |
Plasma petani di TKI untuk
transmigrasi baru |
Rp 50 juta |
16% |
11-15 th |
Modal kerja dan investasi nansabah
usaha kecil dengan bagi hasil |
| 7 |
KKPA-Tenaga Kerja Indonesia |
TKI &Perusahaan Jasa TKI |
85% dari total pembiayaan TKI |
14% |
2,5 th |
Membiayai persiapan TKI ke luar
negeri |
| 8 |
KKPA bagi hasil |
Pengusaha kecil untuk usaha
produktif |
Maksimal Rp 50 juta |
16% |
11-15 th |
Modal kerja dan investasi usaha
kecil bagi hasil |
| 9 |
Kredit Pengusaha Kecil dan Mikro |
Pengusaha kecil individu/kelompok |
Maksimal 25 juta |
16% |
5 th |
Mengembangkan usaha kecil termasuk
perdagangan |
| 10 |
Kredit Penerapan Teknologi Tepat
Guna |
Kelompok Taskin |
Rp 50 juta/kelompok |
12% |
1 th |
Mengentaskan kemiskinan |
| 11 |
Kredit Modal Kerja Usaha
Kecil-Menengah |
Koperasi-pengusaha
kecil&menengah |
Rp 3 mil Per nasabah
|
16% |
1 th |
Mengembangkan usaha kecil &
mikro |
| 12 |
Kredit Penerapan Teknologi Produk
Unggulan Daerah |
Koperasi-pengusaha kecil &
menengah |
Rp 400 juta |
16% |
1 th |
Mengembangkan unggulan daerah |
PERMASALAHAN BEBAN
PEMBIAYAAN BLBI
- Jumlah BLBI
ternyata sangat besar. Ini terutama disebabkan
oleh terjadinya krisi yang berkepanjangan dan
karena jalan keluar yang prosesnya, apapun
alasannya, ternyata memakan waktu sangat panjang.
Padahal dalam penyelesaian mamsalah yang terkait
dengan krisis yang mempunyai dampak penularan
atau contagious, kecepatan itu sangat
penting. Kecepatan untuk mengetahui atau
mengidentifikasi, menenrima dan dalam mencari
solusi membuat rencana dan melaksanakannya dengan
tepat, cepat dan konsisten itu sangat menentukan
berhasil tidaknya. The sooner the better, kata
orang, karena itu speed is the essence.
Memang dalam hal ini sering kecepatan
mengorbankan ketelitian.
- Besarnya jumlah
BLBI sebenarnya tergantung mana saja dari
jenis-jenis fasilitas itu yang akan dimasukkan.
Kalau difinisi yang diambil yang sangat umum,
bhawa BLBI adalah semua bantuan likuiditas BI
untuk perbankan diluar KLBI, maka jumlah ini
jelas sangat besar. Selain jumlah akhir dan
komposisi dari BLBI mungkin perkembangan dari
jumlah tersebut juga perlu diperhatikan untuk
melihat perkembangan masalah yang kerkaitan
dengan pemberian BLBI ini.
- Berbagai
permasalahan yang timbul dari jumlah BLBI ini
akan nampak kalau diikuti hasil audit BPK yang
menunjukkan pernilain lembaga tersebut untuk
masing-masing jenis BLBI mana yang dianggap tepat
dan mana yang tidak untuk pembebanannya pada
anggaran Pemerintah. Dalam hal ini mungkin ada
beberapa jumlah besarnya BLBI yang bisa dijadikan
patokan untuk dibahas statusnya, sebagai berikut:
- Jumlah BLBI posisi
Maret 1998 yang disebutkan dalam pengalihan hak
tagih BI kepada Pemerintah (BPPN) berkaitan
dengan penyerahan 54 bank dibawah pengawasan BPPN
adalah sebesar RP 144,5 t yang kemudian
menjadi basis dikeluarkannya obligasi yang sama
besarnya dengan jumlah ini. Kepada jumlah ini
mamsih ditambah dengan Rp 20 T untuk
membayar kewajiban PT Bank Ekspor-Impor
Indonesia. Keduanya berjumlah Rp. 164,5 t
- Diluar ini masih
ada penyediaan dana penjaminan (blanket
guarantee) sebesar Rp.53,8 t
- Dalam laporan
auditnya BPK hanya membuat audit mengenai jumlah
BLBI diluar dana penjaminan atau Rp 164,5 t saja.
Jumlah ini menurut laporan BPK harusnya terlebih
dahulu disepakati antara Depkeu dengan BI. Dan
karena kesepakatan mengenai kriteria pemberian
BLBI antara kedua instansi belum ada, maka
kesepakan mengenai jumlah tersebut juga belum
ada. Ini yang menyebabkan BPK mengambil keputusan
untuk tidak memberikan pendapat. Sedangkan dalam
audit yang dilakukan, karena belum adanya
kriteria yang disepakati maka BPK melakukan
pengecekan kelayakan jumlah-jumlah tersebut
berdasarkan ketentuan BI yang seharusnya diikuti.
Pendapat yang pada akhirnya menghasilkan laporan
jumlah mana yang layak dipikul Pemerintah dan
mana yang tidak layak didasarkan atas pengecekan
proses pemberian BLBI dengan ketentuan atau
persyaratan yang ada. Kalau ketentuan tsb tidak
dipatuhi maka BPK berpendapat bahwa jumlah BLBI
yang tidak mengikuti ketentuan tersebut tidak
bisa dibebankan kepada anggaran Pemerintah.
Perhitungan-perhitungan ini antara lain yang
menghasilkan bahwa BI harus menyediakan cadangan
terhadap tagihan-tagihannya yang macet yang jauh
lebih besar dari cadangan yang disediakan. Karena
kewajiban menyediakan cadangan inilah maka
diperoleh saldo negatif pada neraca BI. Saldo
negatif ini jauh lebih besar dari modal yang ada,
karena itu BI berdasarkan perhitungan ini sudah
dalam keadaan tidak solvent.
- Beberapa waktu yang
lalu ada suatu pendapat di Depkeu yang menyatakan
bahwa pertanggungan anggaran Pemerintah sebaiknya
hanya menyangkut BLBI yang diberikan sejak
diterapkannya blanket guarantee pada akhir
Januari 1998. Mungkin ada pendapat yang lain lagi
mengenai jumlah mana yang layak ditanggung
anggaran.
BERBAGAI CATATAN
- Mengenai bantuan
likuiditas BI kepada bank-bank yang menghadapi
masalah likuiditas karena berbagai alasan dasar
utama dari tindakan ini adalah kedudukan Bank
Sentral yang merupakan lender of the last
resort yang merupakan salah satu dasar utama
didirikannya suatu bank sentral yang sering juga
disebut sebagai the bankers' bank. Tentu
saja ada berbagai persyaratan dan ketentuan yang
harus dipatuhi dalam bank sentral menjalankan
tugasnya sebagai sumber terakhir dari likuiditas
terhadap bank-bank ini.
- Pembebrian
fasilitas likuiditas kepada perbankan oleh bank
sentral diberikan atas dasar tugasnya menjaga
kestabilan moneter dan sistim pembayaran dimana
perbankan merupakan lembaga perantara keuangan
sangat vital yang menjadi pelaku-pelakunya. Karena
itu pembebrian fasilitas ini bukan ditujukan
untuk menyelamatkan pemilik bank atau suatu bank
per se, akan tetapi untuk keselamatan dan
kestabilan sistem perbankan.
- Dalam keadaan
normal fasilitas ini diberikan kepada bank yang
menghadapi kesenjangan tagihan dan kewajiban
bayar. Akan tetapi bahkan dalam hal inipun yang
menjadi dasar utama bukan penyelamatan bank
tertentu atau pemilik bank tertentu. Akan tetapi
menjaga agar sistim perbankan tidak goyah dengan
adanya satu atau beberapa bank yang mengalami
masalah mismatch dalam likuiditas
tersebut.
- Di dalam alam yang
transparansinya masih kurang, ketentuanmengenai disclosure
belum sepenuhnya dilaksanakan dan good
governance yang belum kuat baik pada
bank-bank umum maupun pada otorita pengawasan
bank, maka pengertian yang kurang jelas mengenai
praktek penyelenggaraan bank sentral dan bank
umum, apalagi ditambah dengan interpretasi
tentang ketentuan mengenai kerahasiaan bank yang
belum dibakukan, maka salah pengertian dapat
menimbulkan prasangka yang mempersulit kejelasan
masalah yang pada dasarnya memang cukup kompleks
ini.
- Masalah pembebanan
dari pengeluaran bank sentral yang digunakan
untuk membiayai BLBI ini menjadi rumit karena
adanya kekurang jelasan atau salah pengertian
mengenai berbagai hal yang disebutkan di atas.
Sebenarnya sekiranya telah ada kesepakatan antara
Departemen Keuangan dengan BI mengenai kriteria
dan akhirnya jumlah dari keseluruhan bantuan
likuiditas, maka seharusnya temuan BPK yang
akhirnya memberikan disclaimer itu tidak harus
ada. Tetapi ini telah terjadi jadi sekarang
menimbulkan masalah.
|