MASALAH BLBI
- Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia atau BLBI menjadi masalah karena adanya keraguan
terhadap fasilitas BLBI untuk perbankan sebagai langkah
kebijakan Pemerintah dan atau Bank Indonesia, dan dugaan
adanya penyelewengan penyaluran oleh BI, serta
pemanfaatannya oleh bank-bank penerima. Karena adanya
kecurigaan terhadap kebijakan maupun penyaluran serta
pemanfaatannya, maka pembebanan pembiayaannya, apakah
layak dipikulkan pada APBN atau tidak, juga menjadi
masalah.
- Masalah ini mencuat setelah
diumumkannya hasil audit umum BPK terhadap Bank
Indonesia yang memberikan suatu disclaimer,
pada akhir tahun 1999. Di dalam pengumumannya mengenai
hasil audit tersebut, BPK tidak bersedia memberikan
pendapat karena, antara lain menemukan adanya kelemahan
pengawasan intern dan pembukuan yang tidak beres di BI
serta berbagai bank-bank penerima BLBI. Dalam testimoni
Gubernur BI dengan Komisi IX DPR bulan Nopember 1999,
telah disepakati untuk diselenggarakan suatu investigative
audit tentang BLBI oleh BPK-RI.
- Sebagai kelanjutan dari audit
umum yang diakhiri dengan disclaimer, suatu
Investigative audit telah dilakukan dan hasilnya
telah diumumkan melalui Siaran Pers BPK-RI Tentang
Hasil Audit Investigasi dan Penggunaan BLBI, 4
Agustus 2000. Hasil audit tersebut mengungkapkan hal-hal
yang menimbulkan sangkaan tindak pidana atau perbuatan
yang merugikan keuangan negara.
- Meskipun bantuan likuiditas
BI ke pada perbankan telah ada semenjak berdirinya BI
sebagai bank sentral, karena pemberian fasilitas ini
melekat pada setiap bank sentral, hal ini baru menarik
perhatian masyarakat setelah terjadinya krisis. BLBI
dilihat sebagai masalah karena besarnya jumlah dana yang
tersangkut, dan karena kecurigaan adanya penyelewengan
dari penyaluran serta penggunaannya. Masalah BLBI juga
menyangkut pembebanan pembiayaannya, terutama setelah BI
menjadi bank sentral yang berstatus independen.
- Mengenai apa yang disebut
BLBI sebenarnya tidak selalu jelas. Dalam arti yang luas BLBI
adalah terminologi yang digunakan untuk mengelompokkan
seluruh bantuan likuiditas BI ke pada perbankan, di luar
Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI). Dalam arti
besarnya dan yang nampaknya dipermasalahkan adalah
bantuan likuiditas BI ke pada sejumlah bank yang terjadi
pada waktu krisis keuangan melanda perekonomian nasional.
Pembahasan di sini pada dasarnya menyangkut bantuan
likuiditas tersebut.
- KRISIS LIKUIDITAS DAN
BLBI. Krisis yang melanda Indonesia, mulai mengenai
perbankan dengan timbulnya masalah kekurangan
likuiditas (liquidity mismatch), semula
dialami oleh beberapa bank, tetapi kemudian menjadi
sistemik. Krisis likuiditas secara sistemik, yang
dialami perbankan dimulai sekitar pelaksanaan kebijakan
pencabutan ijin usaha atau likuidasi 16 bank tanggal 1
Nopember 1997. Kepercayaan terhadap Rupiah yang menurun
sejak terjadinya gejolak moneter bulan Juli 1997 menjadi
lebih buruk lagi setelah diterapkan sistim nilai tukar
yang mengambang secara bebas pada pertengahan Agustus
1997. Pembelian mata uang dollar (USD) atau penjualan
aset rupiah ramai dilakukan, dimulai oleh pelaku pasar
asing, akan tetapi kemudian diikuti oleh pemain pasar
dalam negeri dan pemilik dana dalam negeri. Pemerintah
menghadapi perkembangan ini dengan melakukan pengetatan
moneter, dengan menggunakan tindakan fiskal (melalui
pengurangan pengeluaran rutin maupun pembangunan dari
APBN), kebijakan moneter ( langkah BI menghentikan
pembelian SBPU bank-bank dan peningkatan suku bunga SBI
sampai lebih dari dua kali lipat ), dan tindakan
adminsitratif ( instruksi Menkeu ke pada berbagai Yayasan
dan BUMN untuk mengalihkan deposito mereka menjadi SBI ).
- Keketatan likuiditas
sangat meningkat selama Oktober - Desember 1997.
Sebelum tindakan likuidasi 16 bank, dimulai dengan
kegoncangan karena banyaknya selebaran gelap yang memuat
banyaknya jumlah dengan daftar nama bank-bank yang akan
ditutup. Setelah likuidasi 16 bank, beredar lagi berbagai
selebaran gelap yang menunjukkan daftar bank-bank yang
akan terkena likuidasi tahap ke dua. Keputusan
likuidasi sendiri, semula memperoleh tanggapan yang
positif, akan tetapi reaksi yang tidak proporsional
berbagai pihak, seperti penuntutan Gubernur BI dan Menkeu
ke PTUN oleh pemilik Bank Andromeda dan Bank Jakarta dan
beredarnya berita akan dilakukan penutupan bank tahap
kedua, telah menimbulkan penarikan dana nasabah secara
besar besaran dan bersamaan dari bank-bank yang dipandang
kurang aman atau 'beresiko tinggi' ke bank-bank yang
dianggap lebih aman, atau dipindahkan dari rupiah ke USD.
Dari yang terakhir sebagian ditransfer ke luar negeri
menjadi bagian dari pelarian modal. Proses tersebut
dikenal sebagai flight to safety dan flight to
quality.
- Keketatan likuiditas secara
umum terjadi karena kebijakan Pemerintah untuk
mempertahankan nilai rupiah dan untuk sebagian perbankan
karena adanya tindakan penyelamatan dana nasabah karena
gejolak dan ketidak pastian di masyarakat. Untuk
bank-bank yang mampu dan dapat memperoleh akses,
kekurangan likuiditas diatasi dengan meminjam dari sesama
bank-bank melalui pasar uang antar bank (PUAB) dengan
suku bunga yang sangat tinggi, sampai lebih dari 100%.
Untuk bank-bank yang tidak mampu atau tidak dapat
memanfaatkan PUAB, satu-satunya jalan yang terbuka adalah
mengajukan permintaan bantuan likuiditas BI (BLBI).
- Dalam pada itu rupiah
terus menderita tekanan karena perkembangan masalah yang
juga menyangkut ketidak pastian sosial politik, seperti
beredarnya isu memburuknya kesehatan Presiden dan
keinginan Presiden mengajukan Prof. Habibie sebagai calon
Wapres. Dalam sektor keuangan, ketidak percayaan
perbankan luar negeri mulai dirasakan setelah
dihentikannya fasilitas kredit kepada banyak bank-bank
nasional dan ditolaknya pembukaan L/C oleh bank-bank
nasional. Sebelum akhir Januari, ketidak pastian
mencuat lagi dengan isu akan diterapkannya sistim nilai
tukar tetap dengan suatu dewan mata uang (CBS).
Situasi mulai lebih memanas setalah makin banyaknya
tuntutan masyarakat agar dilakukan reformasi. Keteganagn
sosial ini berkembang menjadi kerusuan sosial dengan aksi
pembakaran, perampokan dan permerkosaan di Jakarta dan di
berbagai kota lain menjelang mundurnya Presiden Soeharto
tanggal 20 Mei 1998. Ketegangan ini terus berlangsung,
bahkan setelah pergantian pemerintahan Habibie, dan baru
mereda akhir Agustus 1998.
- BLBI DAN KEBIJAKAN
PEMERINTAH. Keketatan likuiditas semenjak dilakukan
langkah-langkah untuk memperkuat nilai rupiah bulan
Agustus 1997 menimbulkan tekanan pada sektor perbankan
dan sektor riil perekonomian nasional. Menghadapi masalah
yang meluas ini disadari bahwa langkah-langkah kebijakan
Pemerintah juga harus menyangkut keseluruhan perekonomian
nasional. Karena itu dalam Sidang Kabinet Terbatas 3
September 1997 diputuskan kebijakan yang bersifat
menyeluruh, menyangkut 10 butir langkah-langkah. Untuk
sektor perbankan diputuskan sebagai berikut:
- Bank-bank nansional yang
sehat tetapi mengalami kesulitan likuiditas sementara
supaya dibantu,
- Bank-bank yang nyata-nyata
tidak sehat, supaya diupayakan penggabungan atau akuisisi
dengan bank-bank yang sehat. Jika upaya ini tidak
berhasil, supaya di likuidasi sesuai dengan
perundangan yang berlaku dengan mengamankan semaksimal
mungkin para deposan, terutama para deposan kecil.
- Di dalam letter of intent atau
LOI pertama, 31 Oktober 1997, disebutkan beberapa
hal sebagai berikut:
- Pemerintah tidak menjamin
pembayaran kembali kewajiban bank-bank dalam likuidasi
(BDL), kecuali untuk deposan kecil sampai maksimal Rp 20
juta. Pengembalian dana deposan kecil ini akan
dilaksanakan oleh BI dengan pembiayaan Pemerintah.
Langkah ini akan diikuti sampai terciptanya skim asuransi
deposito ( butir 21 LOI)
- Pemerintah akan secara
bertahap menghilangkan operasi fiskal secara terselubung
yang dilakukan BI, seperti pemberian KLBI untuk berbagai
program Pemerintah, dan akan menunjukkan semua subsidi
yang diberikan Pemerintah dengan mencantumkannya secara
transparan di dalam APBN (butir 35 LOI)
- BI akan menyempurnakan
fungsinya sebagai lender of last resort (butir 36
LOI).
- Pada tanggal 26 Jamuari 1998
Pemerintah mengeluarkan peraturan tentang penjaminan
secara menyeluruh dana nasabah dan pinjaman perbankan
nasional dengan Keppres no 26 tahun 1998. Pada waktu
tersebut juga dibentuk Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN) yang ditugaskan untuk melaksanakan sistim
penjaminan menyeluruh terhadap perbankan nasional serta
melakukan tindakan-tindakan untuk penyehatan bank-bank
yang bermasalah.
- Di dalam LOI kedua, 15
Januari 1998, antara lain disebutkan: Pada
pertengahan Nopember 1997, banyak bank mengalami masalah
kekurangan likuiditas, dan tidak dapat memperoleh
likuiditas dari pasar uang antar bank, meskipun bersedia
membayar suku bunga lebih tinggi dari 75%. Pada waktu
yang sama, sejumlah bank menjadi sangat likuid dan
melakukan transaksi likuiditas antar bank dengan suku
bunga Jakarta inter-bank offer rate atau JIBOR
sekitar 15%. Sementara segmentasi ini berlangsung dan
tekanan terhadap perbankan berlangsung terus, Bank
Indonesia terpaksa harus mengambil tindakan, yaitu
memberikan bantuan likuiditas kepada bank-bank yang dalam
keadaan distress, sambil menarik
lukuiditas dari bank-bank lain yang mempunyau kelebihan
likuiditas. Dengan cara ini suku bunga JIBOR naik
sampai menjadi 30% dalam bulan Desember (butir 15 LOI
kedua).
- Pemerintah juga mengeluarkan
keputusan tentang penjaminan atas pinjaman luar negeri
bank-bank nasional dengan Keppres no 120 tahun 1998.
Skim penjaminan ini disediakan untuk trade finance dan
interbank debt exchange offer, sesuai dengan
kesepakatan Frankfurt dalam rangka penyelesaian pinjaman
korporasi yang menyangkut sektor perbankan, bulan Juni
1998.
- Sebagai kelanjutan
restrukturisasi perbankan, pada bulan Agustus 1998
Pemerintah mengumumkan paket restrukturisasi perbankan
yang menyeluruh, yang terdiri dari dua bagian:
- membangun kembali perbankan
yang sehat melalui:
- menyusun program
rekapitalisasi
- menyempurnakan
ketentuan perbankan
- meningkatkan
penegakan ketentuan
- melakukan percepatan
restrukturisasi perbankan.
BLBI DAN KEBIJAKAN BANK
INDONESIA
- Pada permulaannya BI
menangani bank-bank yang bermasalah dengan mengacu ke
pada pasal 37 ayat 2 UU no 7 tahun 1992 tentang
perbankan, yang menangani masalah bank kasus per
kasus. Menurut ketentuan tersebut, kalau BI menilai
suatu bank mengalami masalah yang membahayakan
kelangsungan usahanya, maka BI dapat melakukan berbagai
langkah dari menambah modal sampai mendorong adanya
akuisisi oleh bank lain atau melakukan tindakan lain,
sesuai ketentuan perundangan yang beaku. Sedangkan kalau
bank tersebut membahayakan sistim perbankan, sedangkan
tindakan yang dilakukan belum mencukupi, maka BI dapat
mengusulkan ke pada Menkeu agar dilakukan pencabutan ijin
usahanya.
- Pada akhir 1996
Gubernur BI dengan didampingi dua Direktur BI bidang
pengawasan bank dan Mensekneg mengajukan sejumlah kasus
bank-bank bermasalah, termasuk kemungkinan melakukan
likuidasi. Petunjuk Presiden adalah agar terlebih dahulu
diselesaikan peraturan likuidasi bank, dan likuidasi
ditunggu memperhatikan suasana sosial-politik menjelang
Pemilu
- Pada bulan April 1997
hal yang sama diajukan lagi ke pada Presiden dengan
pertimbangan; telah dikeluarkannya PP no 68 tahun 1996
tentang likuidasi bank sebagai landasan pencabutan ijin
usaha bank. Sejumlah bank mengalami masalah yang
kondisinya sulit untuk disehatkan kembali. Terhadap
usulan ini pada prinsipnya Presiden menyetujui rencana
dilakukannya tindakan likuidasi terhadap sejumlah bank
yang diusulkan BI, namun pelaksanaannya agar menunggu
setelah Pemilu bulan Mei 1997. Malangnya krisis keuangan
mulai menyerang Indonesia Juli 1997, sebelum likuidasi
sejumlah bank benar-benar dilaksanakan.
- Pada pertengahan sampai
akhir Oktober 1997 dilakukan perundingan dengan pihak
IMF untuk memperoleh stand-by arrangement (SBA).
Sebagai bagian dari program stabilisasi dan pemulihan
kembali ekonomi-keuangan Indonesia dengan dukungan IMF,
telah dilakukan pembahasan mengenai restrukturisasi
perbankan, termasuk kemungkinan mencabut ijin usaha
sejumlah bank bermasalah yang tidak solven. Dalam hal ini
BI mengajukan persoalan perbankan dan langkah-langkah
yang terbuka untuk dilakukan, termasuk pencabutan ijin
usaha bank-bank tidak solven, dihadapan Tim Indonesia
yang bertugas untuk mempersiapkan program dengan
mengajukan SBA ke pada IMF. Tim Indonesia pada
dasarnya adalah para anggota Dewan Moneter. Sesuai dengan
Keputusan Pemerintah dalam Sidang Kabinet awal Oktober
1997, Prof. Widjojo Nitisastro menjadi Koordinator Tim
Indonesia. Dalam pembahasan akhirnya disepakati untuk
mengajukan usul pencabutan ijin usaha terhadap 16 buah
bank kepada Presiden. Pencabutan ijin usaha 16 bank
dilakukan pada tanggal 1 Nopember 1997, sebagai langkah
awal dari program restrukturisasi dan reformasi dengan
dukungan IMF.
- Keketatan likuiditas yang
semula disebabkan kebijakan pengetatan likuiditas bulan
Agustus, ternyata meningkat menjadi krisis likuiditas
setelah dilaksanakan likuidasi 16 bank bulan Nopember
1997. Banyak bank mengalami saldo debet dengan BI.
Menghadapi masalah ini BI mengambil langkah untuk
mempertahankan kestabilan sistim pembayaran nasional dan
perbankan, dengan memberikan dispensasi bank-bank yang
mengalami saldo debet untuk ikut kliring.
- Saldo debt yang dialami
sejumlah bank kemudian dikonversikan menjadi fasilitas
diskonto agar persyaratan dan pengikatan jaminannya lebih
jelas. Pada akhir tahun 1997, Gubernur BI mengirim surat
ke pada Presiden untuk mengatasi masalah saldo debet yang
makin banyak dialami bank dan jumlah yang makin
membengkak untuk dikonversikan ke dalam instrumen yang
jangkanya lebih lama dengan persyaratan yang lebih tegas,
yaitu SBPU Khusus. Hal ini diajukan sebagai usl ke
pada Presiden, karena disadari bahwa krisis yang berjalan
nampak tidak dapat berlalu dalam waktu singkat. Usulan
tersebut disetujui Presiden yang dituangkan dalam surat
Mensekneg kepada Gubernur BI tertanggal 27 Desember 1997
( No R 183/M.Sesneg/12/1997).
- Pada bulan April 1998
dilakukan pembekuan atas 7 bank (BBO) dan pengambil
alihan 7 bank oleh BPPN (BTO). Pada bulan Agustus
1998 dilakukan pembekuan operasi terhadap 3 bank dan
tetap memberlakukan BTO terhadap 4 bank dengan rencana
untuk merger. Ternyata reaksi pasar terhadap
langkah-langkah ini tidak seburuk sebelumnya pada waktu
dilakukan penutupan terhadap 16 Bank-bank. Mungkin pasar
telah terbiasa dengan kebijakan pencabutan ijin usaha
bank. Pelaksanaan pembekuan operasi bankpun nampak bisa
diterima pasar dalam arti tidak menimbulkan kegoncangan.
- Masalah ini, setelah semuanya
terjadi memang menganggu untuk kembali dipikirkan, bahwa
penutupan bank yang tidak solven memang harus dilakukan,
akan tetapi kapan dilakukan, bagaimana caranya
dilakukan, agar tidak menimbulkan dampak sistemik yang
menggoyahkan sistim perbankan, ternyata perlu sangat
diperhatikan. Secara teoritis, penutupan bank sangat
tidak tepat untuk dilakukan pada waktu kepercayaan pasar
sedang goyah. Sebaliknya, pada waktu tidak ada masalah,
menutup bank juga tidak mudah. Bagaimana dilakukan,
selain persiapan yang matang mengenai juga perlu diingat
bagaimana dampaknya terhadap sistim pembayaran --
menyangkut tindakan pembekuan operasi atau tidak ikut
kliring terlebih dahulu sebelum pencabutan ijin usaha,
atau langsung menutup lembaga keuangan; tindakan terhadap
lembaga keuangan yang vital dalam penyelenggaraan sistim
pembayaran nasional (bank) atau lembaga keuangan bukan
bank--Selain itu bagaimana dengan jaminan terhadap
pemilik dana bank dan pinjaman bank, ini berkaitan dengan
ada tidaknya skim asuransi deposito dan skim penjaminan
menyeluruh ( blanket guarantee )
- Dalam bulan April 1998,
sebagai langkah restrukturisasi perbankan dilakukan
pengelompokan bank-bank menjajdi tiga kelompok;
- A, bank-bank yang mempunyai
CAR 4% dan lebih
- B, bank-bank yang mempunyai
CAR di bawah 4% sampai dengan minus 25%
- C, bank-bank yang mempunyai
CAR lebih rendah dari minus 25%
- Bank-bank yang mempunyai CAR
minus 25% atau lebih rendah, kalau tidak dapat
meningkatkan CARnya akan dilikuidasi; bank bank kelompok
B akan direkapitalisasi dengan modal sendiri minimal 20%
dan Pemerintah maksimal 80% agar CARnya menjadi 4
- Pada bulan Maret 1999;
dilakukan langkah sebagai berikut :
- Membekukan 38 bank dari
kelompok C
- Merekapitalisasi 7 bank
- Dalam menyiapkan langkah ini
sempat terjadi rush terhadap berbagai bank, akan
tetapi tidak seburuk sebelumnya.
BEBERAPA CATATAN
- Penyaluran bantuan likuiditas
BI kepada suatu bank yang mengalami masalah likuiditas
dalam keadaan normal, atau secara sistemik kepada
sejumlah bank-bank pada waktu terjadi distress atau
krisis, dilakukan oleh BI dalam tugas dan tanggung
jawabnya untuk menyelenggarakan sistim pembayaran dan
menjaga kestabilan sistim perbankan. Sebagai bank
sentral, BI bertindak sebagai banknya seluruh perbankan
nasional, yang dalam keadaan krisis menjadi lender
of the last resort. Undang-undang BI
memberikan dasar dari langkah yang diambil BI pada waktu
harus mengatasi masalah kekurangan likuiditas yang
dihadapi sektor perbankan, setelah terjadi proses
penyelamatan dana perbankan oleh para pemilinya secara
besar-besaran dan bersamaan, menghadapi gejolak yang
timbul pada waktu terjadi krisis keuangan ( pasal 32 ayat
2 UU no 13 tahun 1968 ). Tindakan para pemilik dana untuk
menyelamatkan dana, flights to safety dan flights to
quality, bagi bank-bank yang harus menghadapinya
merupakan bank runs, di mana bank sesehat apapun
tidak akan dapat menghadapinya sendiri.
- Dasar hukum ini diperkuat
dengan kebijakan Pemerintah, yang setelah Sidang
Kabinet awal September 1997 mengeluarkan keputusan dalam
bentuk petunjuk Presiden, yang antara lain menyangkut
pemberian bantuan likuiditas BI ke pada bank-bank yang
mengalami masalah kekurangan likuiditas. Dalam
keadaan adanya dsitress pada perbankan, kekurangan
likuiditas yang terjadi karena adanya bank runs
telah bersifat sistemik, menyangkut sejumlah bank.
- Dalam waktu krisis yang
berkembang sebagai proses yang berdampak penularan atau contagious,
perkembangan terjadi sangat cepat dan tidak pasti.
Perkembangan keadaan suatu bank, dari solven tetapi
menghadapi masalah kekurangan likuiditas atau illiquid
menjadi tidak solven, terjadi sangat cepat. Dalam krisis
yang terjadi, insolvency pada dasarnya telah
melanda sektor perbankan Indonesia pada akhir tahun 1997.
Pada dasarnya sistim perbankan terancam bangkrut.
Kebijakan memberikan bantuan likuiditas oleh BI kemudian
menyangkut banyak bank. Akan tetapi dasar pertimbangannya
tetap sama, untuk mempertahankan sistim pembayaran dan
sistim perbankan. Pemberian BLBI tidak untuk
menyelamatkan masing-masing bank secara individu, apalagi
menyelamatkan aset pemilik bank. Ini tidak pernah
menjadi dasar pertimbangan langkah memberikan bantuan
likuiditas.
- Sebagai lembaga yang
bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistim
pembayaran, karena perbankan merupakan lembaga perantara
yang vital di dalamnya, BI bertanggung jawab untuk
pemeliharaan kestabilan sistim perbankan. Pada waktu
krisis likuiditas terjadi, masalah yang dihadapi adalah
hancurnya sistim perbankan dan dengan demikian sistim
pembayaran, atau melakukan tindakan yang membawa
konsekuensi pembiayaan besar seperti memberikan bantuan
likuiditas ke pada perbankan. Pernilain terhadap
langkah yang dilakukan dalam memberikan BLBI harus
dikaitkan dengan kondisi krisis keuangan, yang sangat
berbeda dengan kondisi normal. Pemberian BLBI
besar-besaran terjadi, semata-mata karena krisis yang
terjadi, karena dalam keadaan normal tidak masuk akal
dilakukan tindakan demikian. Perbankan dalam keadaan
normal tidak mempunyai dorongan untuk mengajukan
permintaan bantuan likuiditas, karena besarnya suku bunga
yang harus di bayar dan keengganan untuk diketahui
bank-bank lain. Sebaliknya, BI tidak akan memberikan
bantuan likuiditas kalau bank-bank tidak mengajukan
permintaan untukmenggunakan fasilitas tersebut.
- Sebelum krisis -- akhir 1996
dan April 1997 -- BI telah mengajukan usul untuk menutup
sejumlah bank. Akan tetapi ijin untuk pelaksanaannya
tidak diperoleh dari Presiden. Kemudian sebagai langkah
untuk mengatasi krisis, dalam program dengan dukungan IMF
(stand-by arrangement) akhir Oktober 1997,
diijinkan untuk melakukan likuidasi 16 bank. Malangnya,
dampak dari penutupan bank terbalik dari yang diharapkan,
dan kepercayaan pasar dan masyarakat terhadap perbankan
dan manajemen Pemerintah justru hilang. Dalam keadaan
demikian, Pemerintah kembali tidak berani melakukan
penutupan bank. Ketakutan Pemerintah untuk menutup bank
diumumkan kembali oleh Presiden bulan Januari 1998,
diperkuat dengan pengumuman mengenai penerapan sistim
jaminan menyeluruh (blanket guarantee). Pemberian
bantuan likuiditas perbankan merupakan alternatif yang
ada karena tidak dimungkinkan melakukan penutupan bank.
- Jadi selain kedudukan dan
tugas BI sebagai lender of the last resort untuk
perbankan Indonesia, penyeluran BLBI didasarkan atas
kebijakan Pemerintah untuk mengatasi krisis yang dialami
perekonomian nasional sejak Juli 1997. Kebijakan BI
sendiri disusun berdasarkan sistim kerja BI, di mana
keputusan dilakukan oleh Dewan Direksi secara kolektif (
pasal 16 ayat 3, UU no 13 tahun 1968 ).
- Mengenai ada tidaknya
penyelewengan penggunaan fasilitas bantuan likuiditas,
ini sepenuhnya ada pada tindakan bank-bank penerima BLBI.
BI akan mengetahui penggunaan bantuan likuiditas ini
berdasarkan laporan bank-bank penerima yang dalam
pelaksanaan pengawasan bank oleh BI wajib menyampaikan
laporan kegiatan mereka.
- Penentuan pembebanan
pembiayaan BLBI yang menjadi masalah, karena dinilai ada
penggunaan yang tidak selayaknya dan penyaluran yang juga
tidak selayaknya harus dipisahkan dari kebijakan
memberikan BLBI itu sendiri yang mendasarkan diri atas
ketentuan perundangan dan kebijakan Pemerintah. Dasar
utama pembebanan pembiayaan ke pada APBN adalah adanya
tuntutan agar semuanya dilaksanakan secara transparan.
Jalan yang terbaik untuk adanya transparansi adalah
dimasukkannya pembayaran ini ke dalam proses APBN yang
penyusunannya menyangkut pengawasan oleh wakil-wakil
rakyat di DPR.
|