Setyanto P. Santosa:
Tiga tahun yang lalu, tepatnya pertengahan tahun 1995, pada saat menyiapkan PT. Telkom melakukan penawaran perdana sahamnya atau dikenal dengan IPO (initial public offering), penulis menanyakan kepada sesama rekan Direktur Utama dari Telkom Perancis mengapa Pemerintah Perancis (saat itu) menunda rencana privatisasi BUMN nya ? Jawabannya adalah sangat asing untuk masa itu di Indonesia, yakni karena pihak legislatif dan karyawannya tidak mau diprivatisasikan. Mereka lebih nyaman apabila perusahaan tetap berstatus sebagai BUMN. Jawaban ini terasa asing saat itu karena proses privatisasi di Indonesia dari tahun 1994 sampai 1997 tidak pernah mengalami hambatan baik dari DPR-RI maupun dari karyawan. Entah karena lembaga legislatif pada saat itu kurang kritis ataukah mungkin karena kecanggihan manajemen dan Pemerintah melakukan sosialisasi kepada semua pihak yang terkait, sehingga semuanya OK-OK saja. Bahkan masyarakat sangat antusias untuk mendapatkan saham dari BUMN yang akan diprivatisasikan.
Tetapi pada era reformasi, segalanya berubah dan berbalik 180 derajat. Karena tidak hanya pihak legislatif dan karyawan tetapi juga masyarakat sangat reaktif malahan cenderung mengarah ke alergi terhadap setiap usaha yang mengarah ke privatisasi BUMN. Apakah perubahan sikap ini karena memang derajat rasa memilikinya sudah sedemikian tingginya ataukah karena curiga bahwa akibat privatisasi kepemilikan BUMN akan berpindah kepada kelompok asing atau kelompok swasta nasional yang telah diuntungkan pada era Suharto. Terlebih lagi pihak pemerintahpun kurang melakukan persiapan secara baik sehingga setiap langkahnya selalu dihadang dan diganjal oleh berbagai ketidak setujuan baik dalam bentuk pernyataan dari Direksi, karyawan ataupun tokoh masyarakat termasuk anggota DPR bahkan sampai kedalam bentuk demonstrasi ke instansi-instansi yang dianggap bertanggung jawab untuk melakukan privatisasi terutama Kantor Menteri Negara Pendayagunaan BUMN dengan frekuensi yang meningkat.
Kata privatisasi saat ini selalu mengarah ke konotasi yang negatif,sebagai akibat pengertian masyarakat awam akan diambil alihnya kepemilikan negara oleh investor asing, selanjutnya akan mengarah ke penggantian manajemen, selanjutnya dalam rangka efisiensi diteruskan dengan langkah pemberhentian karyawan terutama yang sudah tidak produktif lagi. Hal in terjadi karena investor menginginkan keamanan modalnya sehingga perusahaan harus dikelola secara efisien, dan tidak ada kompromi lagi bagi setiap upaya yang membawa kepada peningkatan laba haruslah dilakukan. Inilah yang mengakibatkan privatisasi menjadi berkonotasi negatif. Dan memang pemerintahpun tampaknya kurang melakukan persiapan sosialisasi yang matang dan mantap. Kalau kita menyimak kesibukan dan tekanan yang harus dilakukan oleh pemerintah saat ini dapatlah dimengerti bila pemerintah tidak menyiapkan program sosialisasi secara bertahap mengingat waktu yang tersediapun sangat terbatas.Seluruh rencana ekonomi pemerintah selalu mengacu kepada jadwal ketat yang telah disepakati oleh pemerintah dan IMF termasuk program privatisasi BUMN.
Selain itu ada kemungkinan pemerintah masih menganggap bahwa semuanya akan lancar-lancar saja mengingat pengalaman sebelumnya yang juga lancar tanpa adanya hambatan, berturut-turut yang diawali oleh Semen Gresik, Indosat, Tambang Timah , Telkom, BNI dan Aneka Tambang. Saat itu tidak pernah terjadi apa-apa dan tidak pula ada reaksi negatif dari pihak manapun bahkan cenderung sangat positif karena dapat menyediakan sumber pendanaan yang cukup besar, misalnya dari satu BUMN saja yakni Telkom telah berhasil mengumpulkan dana kurang lebih AS$ 1,7 milyar. Suatu jumlah yang sangat berarti apalagi untuk kondisi seperti saat ini. Jadi Pemerintah merasa sangat yakin bahwa rencana ini akan mendapat dukungan dari pihak manapun dan tidak perlu ada yang dirisaukan lagi. Namun kondisi lingstra (lingkungan strategis) rupanya kurang diperhitungkan antara lain munculnya keberanian mengeluarkan pendapat dari masyarakat, tumbuhnya daya berpikir kritis sehingga yang terjadi sangat berbeda dengan yang diperkirakan semula. Reaksi masyarakat sangat menonjol sehingga menimbulkan keraguan dikalangan Pemerintah. Leadership Pemerintah menjadi goyah, maju mundur, yang mengakibatkan proses privatisasi menjadi tidak menentu. Spekulasi di bursa sahampun makin memperuncing keadaan yang pada akhirnya menuju kepada sasaran tingkat kredibilitas Pemerintah yang kurang andal, sehingga dapat berakibat terhadap terciptanya citra yang kurang baik dipandang dari segi investor luar negeri. Sehingga untuk ini diperlukan konsolidasi intern pemerintah guna menyusun strategi baru yang dapat menciptakan suasana nyaman sehingga "dapat ikannya tidak keruh airnya". Langkah ini bukanlah pekerjaan yang mudah namun harus dilakukan, karena lebih baik mundur selangkah untuk loncat beberapa langkah kedepan dari pada harus memaksakan diri, sehingga berdiam ditempat dengan dihujani berbagai protes dan ketidak relaan dari masyarakat dengan dilepasnya harta negara kepada pihak asing.
Privatisasi Menakutkan ?
Privatisasi dalam kenyataannya memang mengalihkan kepemilikan negara (yang diwakili oleh pemerintah) kepada sektor swasta, karena pemerintah telah menyadari bahwa beban dan lingkup tugas pemerintah sudah menjadi lebih besar sehingga akan lebih efektif dan efisien apabila tugas-tugas yang selama ini menjadi tanggung jawab pemerintah (melalui BUMN) dialihkan kepada pihak swasta. Jadi sebenarnya tidak ada yang menakutkan ataupun membahayakan, nothing harm, apalagi bila kita menyimak bahwa privatisasi ini telah pula dilaksanakan oleh berbagai negara didunia, yang semuanya berakhir dengan baik.
Kehendak ini dimulai sejak tahun 1984 saat Pemerintah Inggeris melakukan privatisasi SOE (State Owned Enterprise) atau BUMN dibidang telekomunikasi yang kemudian menjadi British Telecom. Selanjutnya diikuti oleh Jepang yang berhasil melaksanakan privatisasi BUMN telekomunikasi NTTPC menjadi NTT dan satu perusahaan baru dibidang telekomunikasi domestik.
Pertimbangan pemerintah masing-masing negarapun berbeda-beda didalam melakukan privatisasi. Seperti misalnya Inggeris mereka ingin melindungi hak-hak konsumen yang selama ini hidup dibawah kekuasaan monopoli British Telecoms. Sedangkan Jepang melakukan privatisasi karena ingin menumbuhkan industrinya yang selama ini hidup di alam monopsoni (pembeli tunggal yakni NTTPC), hampir serupa dengan pertimbangan Pemerintah Amerika Serikat pada waktu memecah Ma-Bell menjadi seven sisters, tujuh perusahaan telepon regional ditahun yang sama.
Meskipun tidak sepenuhnya pola privatisasi di negara-negara ini dapat dijadikan contoh, namun beberapa skenario dan strategi dapat dijadikan acuan pemerintah yang akan melakukan privatisasi. Jalan menuju privatisasi ditiap-tiap negarapun berbeda-beda. Ada negara yang dengan mudah mendapat dukungan dari wakil rakyat namun ada pula yang sangat sulit bahkan terhambat karena tidak dapat meyakinkan para unsur pembuat keputusan untuk mendukung program privatisasi. Sehingga hanya pemerintahan yang kuat keinginannya saja yang akan dapat mencapai tujuan dari program privatisasi. Dan harus disadari pula bahwa unsur yang berkepentingan (stake-holders) dari privatisasi bukan hanya pemerintah dan badan legislatif saja tetapi juga manajemen dan karyawan BUMN yang bersangkutanpun memainkan peran yang sangat menentukan keberhasilan program ini.
Dan sesungguhnya proses privatisasi yang ideal adalah apabila dimulai dari rencana usulan manajemen BUMN bukan berdasarkan instruksi dari pemerintah. Privatisasi yang berasal dari usulan BUMN biasanya lebih lancar, dan pemerintah bertindak sebagai fasilitator, hanya tinggal menentukan besarnya saham yang akan dilepas, hari H-nya, modusnya apakah melalui penawaran umum ataukah aliansi strategis. Sedangkan proses "housekeeping" dan sosialisasi dilakukan sendiri oleh BUMN. Yang dimaksud dengan proses housekeeping adalah proses pembenahan intern BUMN termasuk namun tidak terbatas kepada restrukturisasi, golden hand-shake atau pensiun dini (dalam hal diperlukan), dan proses lain yang diperlukan agar BUMN tersebut menjadi lebih menarik minat investor untuk menanamkan modalnya.
Modus privatisasi ditentukan pada saat semua persiapan telah selesai dan ini merupakan kewenangan Pemerintah selaku pemegang saham, apakah akan melalui penawaran umum (public offering atau stock-flotation), ataukah aliansi strategis (stategic alliance) yang telah diseleksi melalui tender, pelelangan (auction) ataupun negosiasi. Hal ini adalah untuk mencegah terjadinya kesimpang siuran ataupun kekeruhan informasi sehingga dapat dihindari adanya pernyataan dari Direksi BUMN bahwa yang bersangkutan lebih condong untuk memilih penawaran umum dibandingkan dengan aliansi strategis ataupun dapat pula sebaliknya. Karena ini bukanlah hak dari Direksi tetapi adalah kewenangan dari pemerintah sehingga tidak perlu terjadi adanya polemik yang dapat mengacaukan persiapan proses privatisasi.
Jadi sesungguhnya peran persiapan privatisasi sebagian besar berada dipundak Direksi BUMN bukan pada pemerintah. Ketidak inginan ataupun ketidak mampuan Direksi melakukan persiapan-persaiapan yang diperlukan dapat menggambarkan pula ketidak mampuannya didalam mengelola perusahaan terutama bila dikaitkan dengan era globalisasi yang ditandai oleh adanya persaingan tingkat tinggi (hyper-competition). Seharusnya seluruh Direksi BUMN diberikan tugas oleh Pemerintah untuk menyiapkan BUMN nya memasuki pasar modal melalui privatisasi guna menghadapi pasar global, jadi tidak hanya terbatas kepada 12 BUMN yang telah diprogramkan untuk jangka pendek saja. Sedangkan kapan waktu yang tepat untuk memasukinya disesuaikan dengan kondisi pasar pada saat yang memungkinkan. Kinerja keberhasilan Direksi dan Dewan Komisaris seharusnya dinilai pula dari keberhasilan mereka menyiapkan BUMNnya untuk privatisasi. Dan ini seharusnya menjadi program utama Pemerintah dalam rangka mendayagunakan BUMN.
Mengapa memilih privatisasi ?
Tekad BUMN untuk melakukan privatisasi yang berasal dari Direksinya sendiri pada umumnya didasarkan kepada berbagai pertimbangan antara lain sebagai berikut :
- Mengurangi beban keuangan pemerintah, sekaligus membantu sumber pendanaan pemerintah (divestasi).
- Meningkatkan efisiensi pengelolaan perusahaan.
- Meningkatkan profesionalitas pengelolaan perusahaan
- Mengurangi campur tangan birokrasi / pemerintah terhadap pengelolaan perusahaan.
- Mendukung pengembangan pasar modal dalam negeri.
- Sebagai flag-carrier (pembawa bendera) dalam mengarungi pasar global.
Tujuan privatisasi yang berkembang saat ini di masyarakat seolah-olah hanyalah untuk menambah sumber pendanaan APBN 1998/99 yang ditargetkan akan diperoleh dana AS.$ 1,5 milyard. Jadi setelah diperoleh tujuan tersebut seakan-akan BUMN ditinggalkan begitu saja. Pandangan ini sangat keliru dan harus dijelaskan oleh pemerintah. Bagi penulis tujuan yang terpenting dari privatisasi adalah mengurangi campur tangan birokrasi pemerintah terhadap pengelolaan perusahaan dan meningkatkan profesionalitas pengelolaan perusahaan. Dua pokok ini merupakan dasar utama yang akan dirasakan oleh BUMN yang telah melakukan privatisasi, sedangkan tujuan lainnya hanya bersifat sesaat saja.
Modus penawaran saham secara umum adalah yang paling ideal apabila perekonomian dan kondisi pasar dapat mendukung rencana ini. Namun dalam hal pasar kurang baik, maka alternatif strategic investor atau aliansi strategis dapat ditempuh dengan catatan harus teliti dan transparan didalam memilih calon yang terbaik. Dan jangan terbujuk oleh rayuan pada saat investor tersebut menyampaikan penawarannya. Karena setiap proposal akan dikemas sedemikian rupa agar menjadi suatu rencana dan visi yang seakan-akan menjanjikan, dan akan ketahuan belangnya pada saat implementasinya. Contoh yang perlu dipelajari adalah kasus Kerja Sama Operasi (KSO) Telkom dimana antara ketentuan yang tertera di Kontrak berbeda dengan yang dilaksanakan oleh para investor . Dalam penawaran maupun perjanjian mitra KSO menjanjikan untuk membawa ke Indonesia, dana untuk operasi dan pembangunan, teknologi, keterampilan manajemen dan peningkatan kesejahteraan bagi karyawan Telkom. Namun dalam kenyataannya tidaklah demikian, karena dana mereka pinjam dengan memakai jalur perusahaan patungan (joint venture company) Indonesia sehingga berakibat menambah 3-L (legal lending limit) Indonesia. Teknologi tetap tidak ada yang baru, demikian pula halnya dengan keterampilan manajemen ternyata hanya karyawan kelas 3 yang mereka bawa ke Indonesia, bahkan sering dipakai sebagai ajang pelatihan karyawan asing. Demikian pula halnya kesejahteraan ternyata apa yang dijanjikan tidak diwujudkan. Sayangnya Direksi telkom tidak berani untuk melakukan "default" ataupun pemutusan kontrak dengan mitra asing yang nyata-nyata telah merugikan Indonesia. Bahkan lebih mengarah kepada pemberian berbagai keringanan yang sangat menguntungkan investor asing, sehingga citra Indonesia dikalangan investor asing menjadi kurang baik karena berbagai hal yang tidak masuk akal sehat dari sudut bisnis pun tetap dilakukan oleh manajemen demi memelihara investor asing dibumi pertiwi meskipun merugikan rakyat.
Keengganan Direksi BUMN melakukan aliansi strategis diantaranya adalah kekhawatiran akan hilangnya kedudukan mereka karena akan digantikan oleh orang asing atau yang mereka tunjuk. Jadi kepentingan pribadi jauh lebih menonjol dibandingkan dengan kepentingan bangsa dan negara. Untuk ini Pemerintah perlu menyusun strategi agar kekhawatiran manusiawi ini dapat diatasi misalnya dengan cara melindungi kepentingan bangsa dan negara melalui satu saham golden share atau di Indonesia disebut saham dwi warna sedangkan di Selandia Baru disebut kiwi-share, yang hanya dapat dimiliki oleh pemerintah dengan suatu kewenangan yang sangat besar antara lain termasuk penggantian Dewan Komisaris dan Direksi BUMN yang telah diprivatisasi.
Pada akhirnya kita akan bertanya, apabila tidak ada langkah yang tegas dan nyata dari pemerintah, sebenarnya mau kemana privatisasi BUMN kita ? Pada saat permulaan sangat menggebu-gebu, namun ditengah gelombang ujian yang dilontarkan oleh masyarakat, menjadi layu sebelum berkembang. Target $ 1,5 milyar tinggal 7 bulan lagi, seharusnya terasa getaran adanya kesibukan yang luar biasa di BUMN yang terkait, termasuk Direksinya, mengingat waktu yang sangat pendek.Namun tampaknya mereka tenang-tenang saja. Apabila setiap bulan satu BUMN dapat diselesaikan maka hanya tujuh BUMN yang dapat mencapai target belum lagi dari segi jumlah uang yang dapat dikumpulkan. Kesan masyarakat terhadap mengendornya semangat privatisasi karena CGI telah memberikan pinjaman $ 14 milyar untuk anggaran 1998/99. Bila hal ini yang menjadi penyebab maka sangat disayangkan dan masa depan BUMN akan menjadi lebih suram. Akhirnya sudah saatnya pemerintah mengulangi cara kerja Tim 7 yang pernah berhasil membawa beberapa BUMN go public, tentunya dengan disesuaikan kondisi saat ini. Semoga berhasil.
Jakarta, 23 Agustus 1998.
Setyanto P. Santosa
Pengamat Ekonomi
[Kembali Ke Index]