|
Business News, tanggal 23 September 1998
PENGEMBALIAN BLBI DAN PENYEHATAN SEKTOR PERBANKAN
|
![]() |
|
Dengan berlalunya deadline 21 September bagi sejumlah bank yang bermasalah
untuk mengembalikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) maka sejumlah
aset akan jatuh ke pangku pemerintah. Ini belum berarti permasalahan di
sektor perbankan mendekati penyelesaian. Bahkan bisa menambah persoalan
bagi pemerintah. Apa yang harus dilakukan dengan aset-aset itu? Bisa
mengundang intervensi politik.
Kebijakan pemerintah mengenai arah dan sasaran penyehatan perbankan
nasional telah mengundang berbagai kritik. Perhimpunan Bank-bank Umum
Nasional Swasta (Perbanas) setelah Kongres Luar Biasanya mendesak
pemerintah untuk memperjelas kebijakan dan visi ke depan serta tujuan akhir
perbankan nasional, khususnya langkah-langkah penyehatan bank. Pemerintah
dan Bank Indonesia sudah sering berubah policy, bahkan menyaingi bank-bank
swasta, misalnya menjual SBI langsung kepada masyarakat. Perbanas juga
khewatir bahwa pemerintah akan pukul rata menghukum (secara pidana) pemilik
bank-bank yang bermasalah itu.
Ketika Bantuan Likuiditas itu diberikan maka Bank Indonesia bertindak untuk
menyelamatkan para deposan, dan menyelamatkan sistim perbankan, bukan untuk
melayani keperluan bank individual. Andaikata BLBI itu tidak diberikan
maka perbankan di Indonesia bisa collapse. Pengacara Rasjim Wiraatmadja,
sebagai juru bicara Perbanas, juga mengharapkan fleksibilitas dari
pemerintah, misalnya jangan mutlak menghukum semua pemilik bank yang tidak
bisa mengembalikan utang BKBI pada tanggal 21 September itu, melainkan
melihat kasus demi kasus, siapa yang ditindak dan siapa yang wajar diberi
kesempatan tambahan.
Sri Mulyani dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia mensinyalir
kemungkinan masuknya tujuan politis menumpangi restrukturisasi perbankan
saat ini. Atas dasar desakan politik maka aset-aset yang jatuh ke pangku
pemerintah ini bisa dibagi-bagikan kepada kelompok-kelompok tertentu,
misalnya "kelompok koperasi" atau "kelompok pengusaha pribumi", tentu
dengan harga yang murah. "Saya sangat meragukan pemerintah mampu melakukan
implementasi restrukturisasi secara bersih saat ini, karena KKN masih
berjalan dan faktanya birokrasi belum berubah".
Dr. Sjahrir ingin membedakan segi perdata dan segi pidana dalam hal
pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik-pemilik bank itu. Dalam masa
sekarang ini ada kecenderungan untuk mengejar-ngejar pemilik bank yang
banyak merupakan konglomerat. Terutama mereka yang di masa lampau terlalu
dekat kepada keluarga Suharto bisa dikejar-kejar agar mereka ini bisa
"digantung di muka umum". Ini adalah bagian dari aksi menghujat mantan
presiden dan keluarganya. Anjuran Sjahrir mengutamakan penyelesaian
perdata.
Dunia usaha memerlukan kinerja perbankan nasional yang bisa menolong mereka
keluar dari krisis ekonomi. Sistim perbankan nasional dewasa ini masih
jauh dari sehat. Ini tidak ada hubungannya dengan masalah bantuan
likuiditas Bank Indonesia, dan lebih merupakan akibat situasi umum sekarang
di mana suku bunga untuk kredit sangat tinggi. Lagipula, bank-bank tidak
bisa atau tidak mau memberikan kredit modal kerja kepada
perusahaan-perusahaan, misalnya dengan bunga 70% setahun, oleh karena
bank-bank itu tidak mampu lagi menambah corporate risk di atas kredit macet
yang sudah bertumpuk.
Kadin Indonesia, yang mengadakan pertemuan hari Senin tanggal 21 September,
yang dipandu oleh Dr. Sjahrir sebagai ketua LP3E (think tank) Kadin
Indonesia, "menyimpulkan" bahwa dunia usaha tidak bisa hidup aman selama
tingkat bunga pinjaman terlalu tinggi, disebabkan politik moneter Bank
Indonesia yang menjual SBI dengan bunga tinggi (sampai 70%) untuk menjaga
kurs rupiah tidak lebih terpuruk..
Ini adalah policy yang didikte oleh IMF. Akan tetapi, sampai sekarang
policy ini gagal memperkuat kurs rupiah. Sebaliknya, sebagai akibat maka
banyak perusahaan terancam gulung tikar. Sekalipun bank mau memberi
pinjaman, maka ia terjebak "negative spread", artinya suku bunga untuk
pinjaman ke dunia perusahaan lebih rendah dari "cost of money" yang
dipengaruhi oleh tingkat bunga deposito dan SBI. Bank-bank hanya bisa
survive sementara waktu dengan memutarkan modalnya di pasar interbank. Ini
tidak membantu sektor riil mengatasi krisis ekonomi.
Maka seminar di Kadin Indonesia ini "berkesimpulan" untuk melobi pemerintah
dan Bank Indonesia agar suku bunga diturunkan. Tetapi, kalau suku bunga
terlalu turun maka kurs rupiah bisa lebih terpuruk lagi. Oleh karena itu,
kesimpulan lanjutannya adalah untuk mengusulkan kepada pemerintah untuk
memberlakukan sistim devisa terkendali. Contoh policy Malaysia menjadi
menarik. Kurs rupiah tidak seluruhnya diserahkan kepada pasar, lagipula
masuknya modal spekulatip harus dibatasi. Sebagai pelengkap sistim devisa
terkendali, diusulkan agar para eksportir diwajibkan menyerahkan hasil
devisa dari ekspornya kepada Bank Indonesia. Ini akan memperbesar supply
devisa yang bisa dialokasikan dengan prioritas kepada keperluan produksi,
misalnya untuk ekspor. Teranglah, sentimen di Kadin ini "mau kembali ke
sistim dulu", dan diametral bertentangan dengan policy pemerintah serta BI
waktu ini.
Kesulitan dengan IMF disadari. Ketua Kadin Indonesia, Aburizal Bakrie,
adalah anggota Dewan Kemantapan Ekonomi. Ia ikut dalam perdebatan antara
para menteri ekonomi, sehingga mengerti permasalahan dengan IMF. Sjahrir
sebagai pakar ekonomi unggulan juga tahu masalahnya. Kedua mereka tidak
bisa menjawab apakah Indonesia, artinya pemerintah serta dunia usaha, bisa
jalan terus kalau IMF menghentikan kucuran dananya $ 1 milyar sebulan,
Dikhewatirkan bahwa jawab sebetulnya adalah "Tidak Bisa".
Maka alternatip akhirnya adalah apakah mungkin menyadarkan IMF bahwa resep
policynya ternyata tidak mujarab. Lagipula, sudah terbukti IMF bisa
merubah pandangannya, misalnya mengenai anggaran belanja seimbang dan
besarnya subsidi. Apakah IMF juga bisa berubah pandangan mengenai suku
bunga tinggi? Apakah sektor swasta bisa dilibatkan dalam policy dialogue
dengan IMF?
Akhirnya harus dicatat bahwa para pakar ekonomi umumnya menyangsikan apakah
menguntungkan Indonesia kembali ke regim devisa yang terkendali (HABIS).
|
|