Business News, tanggal 23 September 1998

PENGEMBALIAN BLBI DAN PENYEHATAN SEKTOR PERBANKAN

[ Index ]


Dengan berlalunya deadline 21 September bagi sejumlah bank yang bermasalah untuk mengembalikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) maka sejumlah aset akan jatuh ke pangku pemerintah. Ini belum berarti permasalahan di sektor perbankan mendekati penyelesaian. Bahkan bisa menambah persoalan bagi pemerintah. Apa yang harus dilakukan dengan aset-aset itu? Bisa mengundang intervensi politik.

Kebijakan pemerintah mengenai arah dan sasaran penyehatan perbankan nasional telah mengundang berbagai kritik. Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional Swasta (Perbanas) setelah Kongres Luar Biasanya mendesak pemerintah untuk memperjelas kebijakan dan visi ke depan serta tujuan akhir perbankan nasional, khususnya langkah-langkah penyehatan bank. Pemerintah dan Bank Indonesia sudah sering berubah policy, bahkan menyaingi bank-bank swasta, misalnya menjual SBI langsung kepada masyarakat. Perbanas juga khewatir bahwa pemerintah akan pukul rata menghukum (secara pidana) pemilik bank-bank yang bermasalah itu.

Ketika Bantuan Likuiditas itu diberikan maka Bank Indonesia bertindak untuk menyelamatkan para deposan, dan menyelamatkan sistim perbankan, bukan untuk melayani keperluan bank individual. Andaikata BLBI itu tidak diberikan maka perbankan di Indonesia bisa collapse. Pengacara Rasjim Wiraatmadja, sebagai juru bicara Perbanas, juga mengharapkan fleksibilitas dari pemerintah, misalnya jangan mutlak menghukum semua pemilik bank yang tidak bisa mengembalikan utang BKBI pada tanggal 21 September itu, melainkan melihat kasus demi kasus, siapa yang ditindak dan siapa yang wajar diberi kesempatan tambahan.

Sri Mulyani dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia mensinyalir kemungkinan masuknya tujuan politis menumpangi restrukturisasi perbankan saat ini. Atas dasar desakan politik maka aset-aset yang jatuh ke pangku pemerintah ini bisa dibagi-bagikan kepada kelompok-kelompok tertentu, misalnya "kelompok koperasi" atau "kelompok pengusaha pribumi", tentu dengan harga yang murah. "Saya sangat meragukan pemerintah mampu melakukan implementasi restrukturisasi secara bersih saat ini, karena KKN masih berjalan dan faktanya birokrasi belum berubah".

Dr. Sjahrir ingin membedakan segi perdata dan segi pidana dalam hal pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik-pemilik bank itu. Dalam masa sekarang ini ada kecenderungan untuk mengejar-ngejar pemilik bank yang banyak merupakan konglomerat. Terutama mereka yang di masa lampau terlalu dekat kepada keluarga Suharto bisa dikejar-kejar agar mereka ini bisa "digantung di muka umum". Ini adalah bagian dari aksi menghujat mantan presiden dan keluarganya. Anjuran Sjahrir mengutamakan penyelesaian perdata.

Dunia usaha memerlukan kinerja perbankan nasional yang bisa menolong mereka keluar dari krisis ekonomi. Sistim perbankan nasional dewasa ini masih jauh dari sehat. Ini tidak ada hubungannya dengan masalah bantuan likuiditas Bank Indonesia, dan lebih merupakan akibat situasi umum sekarang di mana suku bunga untuk kredit sangat tinggi. Lagipula, bank-bank tidak bisa atau tidak mau memberikan kredit modal kerja kepada perusahaan-perusahaan, misalnya dengan bunga 70% setahun, oleh karena bank-bank itu tidak mampu lagi menambah corporate risk di atas kredit macet yang sudah bertumpuk.

Kadin Indonesia, yang mengadakan pertemuan hari Senin tanggal 21 September, yang dipandu oleh Dr. Sjahrir sebagai ketua LP3E (think tank) Kadin Indonesia, "menyimpulkan" bahwa dunia usaha tidak bisa hidup aman selama tingkat bunga pinjaman terlalu tinggi, disebabkan politik moneter Bank Indonesia yang menjual SBI dengan bunga tinggi (sampai 70%) untuk menjaga kurs rupiah tidak lebih terpuruk..

Ini adalah policy yang didikte oleh IMF. Akan tetapi, sampai sekarang policy ini gagal memperkuat kurs rupiah. Sebaliknya, sebagai akibat maka banyak perusahaan terancam gulung tikar. Sekalipun bank mau memberi pinjaman, maka ia terjebak "negative spread", artinya suku bunga untuk pinjaman ke dunia perusahaan lebih rendah dari "cost of money" yang dipengaruhi oleh tingkat bunga deposito dan SBI. Bank-bank hanya bisa survive sementara waktu dengan memutarkan modalnya di pasar interbank. Ini tidak membantu sektor riil mengatasi krisis ekonomi.

Maka seminar di Kadin Indonesia ini "berkesimpulan" untuk melobi pemerintah dan Bank Indonesia agar suku bunga diturunkan. Tetapi, kalau suku bunga terlalu turun maka kurs rupiah bisa lebih terpuruk lagi. Oleh karena itu, kesimpulan lanjutannya adalah untuk mengusulkan kepada pemerintah untuk memberlakukan sistim devisa terkendali. Contoh policy Malaysia menjadi menarik. Kurs rupiah tidak seluruhnya diserahkan kepada pasar, lagipula masuknya modal spekulatip harus dibatasi. Sebagai pelengkap sistim devisa terkendali, diusulkan agar para eksportir diwajibkan menyerahkan hasil devisa dari ekspornya kepada Bank Indonesia. Ini akan memperbesar supply devisa yang bisa dialokasikan dengan prioritas kepada keperluan produksi, misalnya untuk ekspor. Teranglah, sentimen di Kadin ini "mau kembali ke sistim dulu", dan diametral bertentangan dengan policy pemerintah serta BI waktu ini.

Kesulitan dengan IMF disadari. Ketua Kadin Indonesia, Aburizal Bakrie, adalah anggota Dewan Kemantapan Ekonomi. Ia ikut dalam perdebatan antara para menteri ekonomi, sehingga mengerti permasalahan dengan IMF. Sjahrir sebagai pakar ekonomi unggulan juga tahu masalahnya. Kedua mereka tidak bisa menjawab apakah Indonesia, artinya pemerintah serta dunia usaha, bisa jalan terus kalau IMF menghentikan kucuran dananya $ 1 milyar sebulan, Dikhewatirkan bahwa jawab sebetulnya adalah "Tidak Bisa".

Maka alternatip akhirnya adalah apakah mungkin menyadarkan IMF bahwa resep policynya ternyata tidak mujarab. Lagipula, sudah terbukti IMF bisa merubah pandangannya, misalnya mengenai anggaran belanja seimbang dan besarnya subsidi. Apakah IMF juga bisa berubah pandangan mengenai suku bunga tinggi? Apakah sektor swasta bisa dilibatkan dalam policy dialogue dengan IMF?

Akhirnya harus dicatat bahwa para pakar ekonomi umumnya menyangsikan apakah menguntungkan Indonesia kembali ke regim devisa yang terkendali (HABIS).