Business News, 27 Januari 1997

APA PENGARUH PENGELUARAN "EXTRA-BUDGETER"?

[ Index ]


Sudah beberapa lama beberapa pakar ekonomi utama, termasuk Prof. Sumitro Djojohadikusumo, mensinyalir bahwa pengeluaran extra-budgeter ikut memicu inflasi dan ekonomi-biaya-tinggi. Pada umumnya kalangan para ekonom setuju pernyataan demikian. Tetapi, sebetulnya tidak ada angka-angka yang konkrit yang dapat diuji. Apakah dan berapakah sih, kebesaran ini? Bagaimana dampaknya terhadap pembentukan inflasi? Terhadap ekonomi-biaya-tinggi?

Beberapa hari yang lalu ada liputan di surat kabar lokal berbahasa Inggris, Jakarta Post Januari 24, yang bersumber pada pertanyaan-pertanyaan di DPR. Anggota Saleh Khalid dari PPP menuntut pemerintah memberikan perhitungan yang lengkap dari semua penerimaan non-pajak sejak 1969. Penerimaan-penerimaan demikian meliputi royalty, pungutan, sumbangan wajib, hasil investasi dana-dana milik pemerintah, dsb-nya.

Beberapa contoh diberikan: Departemen Parpostel memungut Rp 8.400 terhadap setiap tilpun tangan yang dijual. Setiap perusahaan tilpon genggam harus menyetor 1% dari penerimaannya kepada suatu rekening di departemen. Setiap TKI harus nyetor $ 20 kepada instansi resmi, setiap pekerja asing yang bekerja di Indonesia harus membayar training fee. Sumbangan wajib 2% dari pendapatan bersih sesudah pajak yang harus dibayar semua wajib pajak yang penghasilan bersihnya Rp 100 juta dan lebih, juga tidak masuk APBN.

Di bidang kehutanan ada jumlah-jumlah besar (angkanya mendekati Rp 1 trilyun setahun) yang dipungut diluar APBN.

Di RAPBN jumlah penerimaan non-pajak tertera Rp 7,4 milyard di tahun anggaran 1969/70, menjadi Rp 7,8 trilyun di tahun 1995/6 dan Rp 8,2 trilyun di RAPBN 1997/8. Artinya ada indikasi, atau prasangka, bahwa jumlah-jumlah yang tidak masuk APBN bisa besar sekali juga dan meningkat banyak.

Belakangan ini terungkapkan adanya jumlah-jumlah uang yang diminta oleh menteri atau departemennya, entah dari BUMN atau perusahaan-perusahaan non-BUMN yang ada di bawah kontrolenya dan dimasukkan suatu rekening yang hanya bisa ditarik dengan persetujuan sang menteri.

Kiranya, praktek-praktek ini sudah berjalan sejak Pelita pertama. Pada waktu itu ada gejala, penguasa ingin mempunyai "dana-dana taktis" yang tidak kentara di RAPBN karena tujuan serta sasarannya tidak ingin diketahui oleh DPR dan publik.

Ada seorang menteri keuangan dari zaman pertama Orde Baru itu yang mengusulkan agar RAPBN menyediakan dana yang cukup besar untuk keperluan-keperluan "taktis" demikian, akan tetapi ditolak.

Apa yang dicontohkan oleh atas, lambat laun (atau lebih cepat) akan ditiru di tingkat-tingkat bawah, dan provinsi.

Gaji pegawai negeri yang rendah juga sering menimbulkan godaan di kalangan pejabat teras departemen agar bisa ditambah dengan "sumbangan-sumbangan" BUMN yang dikelola departemen itu. BUMN-nya sering tidak keberatan, asal diminta oleh menteri, karena mereka juga agak "rikuh" bahwa tingkat gaji pimpinan serta stafnya jauh di atas tingkat gaji PGPN. BUMN yang berkedudukan serba monopoli mudah memasukkan sumbangan-sumbangan demikian pada biaya produksi mereka. Mereka tak akan rugi.

Kami kira kebiasaan yang melekat pada regim Orde Baru ini sangat sukar diharapkan hilang secara tuntas. Yang bisa diusahakan adalah berangsur-angsur ada ketertiban yang lebih transparan. Juga harus ada kontrol mengenai penggunaannya. Misalnya, apakah sampai digunakan untuk membiayai perjalanan ke luar negeri bagi sang menteri, keluarga serta handai taulannya, termasuk keperluan belanjanya, juga pejabat teras yang sering tampak duduk di kelas satu, tidak sesuai dengan peraturan perjalanan dinas.

Tetapi, yang lebih penting adalah pengaruh segala pengeluaran non-budgeter ini kepada inflasi dan kepada ekonomi-biaya-tinggi.

Harus diakui, hard facts tidak ada, yang ada hanya prasangka! Tingkat inflasi dipengaruhi oleh fiscal balance, oleh peningkatan dalam monetary aggregates. Apakah penerimaan serta pengeluaran extra-budgeter ini mengurangi dampak anggaran belanja yang sekarang sudah baik, artinya netral terhadap inflasi, atau sedikit contractionary? Karena balance antara penerimaan dan pengeluaran extra-budgeter ini (kiranya) tidak bisa menambah uang dalam sirkulasi maka bisa ada "teori" (atau presumption) bahwa dalam keadaan normal tidak akan menambah inflasi. Kecuali kalau tingkatnya banyak naiknya dari tahun ke tahun. Ini harus ada bukti empiris. Maka perlu suatu riset.

Sudah tentu ada pengaruh terhadap "ekonomi-biaya-tinggi". Tetapi, harus dilihat pada proporsi yang realistik.

Menurut statistik pemerintah sendiri maka penerimaan pajak di Indonesia hanya 11% dari PDB, paling rendah di ASEAN. Maka kalau pungutan-pungutan itu dipandang sebagai tambahan pajak, pertanyaannya adalah: apakah beban pajak sudah terlalu tinggi?