Business News, 17 Januari 1997

BIDANG PERTAMBANGAN KENA SOROTAN

[ Index ]


Minggu yang lalu bidang pertambangan kena sorotan kritik masyarakat. Amien Rais, Ketua Muhammadyah, menyerukan agar pemerintah menghentikan saja operasi Freeport yang untuk seperempat abad sudah menambang tembaga dan emas di Irian Jaya. ECONIT dan pemimpinnya, Rizal Ramli, mengeluarkan suatu policy paper yang mengeritik kebijakan pemerintah, tetapi periode Repelita IV (1988-93), khususnya perpanjangan KK Freeport, yang dipandangnya mengandung "kongkalikong" antara pejabat dan swasta.

Lepas dari kritik terhadap PMA ini, untuk beberapa lama ada kehebohan di bidang pertambangan ini karena adanya prosedur yang tidak normal yang menyangkut Menteri Pertambangan dan handling dari Kontrak Karya untuk penambangan emas di Kalimantan oleh perusahaan Kanada kecil, Bre-X, yang dikabarkan telah menemukan cadangan emas terbesar di Indonesia. Salah suatu kritik masyarakat itu menghimbau pemerintah agar cadangan ini jangan diberikan kepada PMA karena nilai emasnya terlalu besar, cukup besar untuk membayar kembali seluruh hutang internasional pemerintah. Buat apa harta karun itu "diberikan" kepada swasta asing?

Sebaliknya, masyarakat profesional yang menekuni langsung bidang pertambangan menjadi cemas, khewatir bahwa publisitas negatip bisa ditafsirkan oleh fihak investor asing bahwa Indonesia tidak lagi menyambut dan memerlukan mereka. Investor asing bisa menyangsikan kekuatan kontrak yang mereka pegang. Sampai sekarang Indonesia mempunyai reputasi baik sekali karena selalu menghormati kontrak-kontrak yang ditandatanganinya. Oleh karena ini maka Indonesia merupakan negara yang aktraktip bagi penanaman modal asing di bidang pertambangan. Di antara para profesional yang aktif terlibat di bidang pertambangan terdapat beberapa mantan pejabat teras yang dulu, zaman Repelita-Repelita pertama, ikut menjadi konseptor Kontrak Karya.

Yang sekarang menjabat Ketua IMA (Indonesian Mining Association), Marangin Simatupang, salah seorang mantan pejabat yang disebut tadi, mengingatkan bahwa resiko Kontrak Karya besar dan perusahaan memerlukan puluhan tahun sebelum bisa menikmati keuntungan dari investasi yang sering besar. Investasi dalam tambang tembaga/emas Freeport, tambang nikel INCO, tambang timah, tambang-tambang batu bara yang relatip baru, masing-masing memerlukan investasi ratusan juta dolar dalam jangka waktu lebih dari sepuluh tahun. Lagipula, harga-harga mineralnya di pasar dunia mengalami anjlokan besar di dasawarsa delapanpuluhan.

Indonesia mempunyai beberapa BUMN di bidang pertambangan ini, yakni Pertamina, Tambang Timah, Batu Bara, Aneka Tambang, tetapi tidak bisa menjadi perusahaan kelas dunia karena kekurangan modal dan kemampuan tehnik. Dari sejarah zaman Orde Baru sudah jelas terbukti bahwa BUMN tidak mampu mengeksploatir sebagian besar kekayaan mineral Indonesia.

Padahal sektor pertambangan ini merupakan penghasil devisa yangbesar, terutama minyak dan gas bumi. Karena besar diversifikasi kekayaan alam negeri kita maka syukur selalu ada komoditi baru yang menjadi primadona. Mula-mula hanya minyak bumi dan timah. Setelah masa daya kedua mineral ini surut masih bisa diketemukan banyak gas bumi, batu bara, dan sekarang ini emas.

Tetapi, para profesional yang berkecimpungan di bidang pertambangan, seperti Sutaryo Sigit, mantan Sekjen, Simatupang, mantan menteri pertambangan Subroto, dan lain-lain, merasa khewatir bahwa publisitas negatip sekitar bidang pertambangan akhir-akhir ini akan menurunkan kepercayaan investor asing akan teguhnya Kontrak Karya yang mereka pegang.

Tuduhan bahwa syarat-syarat terhadap PMA terlalu ringan juga tidak bisa dibuktikan. Mungkin Kontrak Karya generasi pertama dan kedua bisa dibilang demikian, akan tetapi yang berlaku sekarang ini adalah generasi ke-enam. Setiap generasi baru membawa pengetatan persyaratan, terutama di bidang perpajakan, juga berangsur-angsur di bidang environmental protection.

Simatupang memperingatkan bahwa kita harus belajar dari pengalaman pengetatan Kontrak Karya generasi III dan IV, yang menyebabkan selama 1974-1985 tidak ada satu pun KK baru ditandatangai. Di lain fihak, dari sekitar 100 KK yang diizinkan sejak 1986 hanya 10 yang sekarang berhasil. Maka besarnya resiko di bidang pertambangan harus disadari. Pernah dicoba, pemerintah hanya mau menerima suatu KK setelah diketemukan cadangan yang komersial. Para investor menolaknya. Mereka anggap pemerintah pun harus ikut menanggung resiko dengan memberikan KK sebelum cadangan diketemukan. Pemerintah juga pernah mencoba menaikkan tarip pajak kalau harga mineralnya membumbung (windfall profit tax). Gagasan ini pun ditolak. Karena pemerintah tidak mau menurunkan tarip pajaknya kalau harga turun.

Maka IMA mengharapkan agar usulan 30 KK yang sudah lewat DPR itu segera disetujui oleh Pemerintah, kecuali mungkin 2 KK yang menyangkut tambang emas di Kalimantan yang diributkan itu.