Business News, 13 Januari 1997

PERTAMINA RUGI RP 2 TRILYUN KARENA TINGGINYA HARGA MINYAK

[ Index ]


Pertamina mengumumkan bahwa perusahaan ini "rugi" sekitar Rp 2 trilyun dalam kewajiban penyediaan bahan bakar minyak untuk konsumsi dalam negeri. Sebabnya adalah harga minyak dianggarkan US$ 16,50 per barrel untuk perhitungan biaya pengadaannya, tetapi dalam kenyataannya rata-rata US$ 19,50 per barrel.

Tetapi sebagai perusahaan maka Pertamina tidak rugi sesungguhnya karena perjanjian dengan pemerintah berdasarkan "cost-plus-fee". Ini prinsip operasi dari dulu dan masuk akal. Yang menentukan harga-harga BBM adalah pemerintah, bukan Pertamina, dan sering ada pertimbangan sosial-politis, sehingga kalau harga-harga eceran BBM ini tidak cocok dengan biaya pengadaan, yang dikuasai oleh harga pasar internasional, maka pemerintahlah yang harus menanggung kerugiannya.

Yang menjadi pertanyaan adalah: mengapa pemerintah tidak lebih realistik dalam pasang harga minyak bumi dalam RAPBN berdasarkan pengalaman tahun yang lalu? Sekarang ini, semua orang berpendapat bahwa tingkat harga minyak bumi internasional untuk tahun 1997-8 pasti akan di atas US$ 16,50 per barrel.

Apa untungnya pemerintah ambil angka yang "aman"? Kami tidak bisa membaca pikiran menteri keuangan dan presiden, tetapi tebakan kami adalah sebagai berikut.

Kalau harga ancer-ancer dinaikkan US$ 3 per barrel maka tingkat RAPBN lebih tinggi. Pada RAPBN sekarang sudah dianggarkan kenaikan sekitar 10%, yang wajar. Kebijakan fiskal pemerintah masih dikuasai oleh pertimbangan kehati-hatian (prudency), menjaga ekonomi tidak akan overheating kembali. Laju inflasi diperkirakan berangsur-angsur turun. Ini semua baik.

Kalau nanti dalam kenyataannya ada surplus penerimaan maka bisa digunakan untuk mengangsur secara dini sebagian hutang internasional pemerintah. Ini juga sangat prudent dibandingkan penggunaan untuk suatu megaproyek baru.

Salah suatu kebijakan fiskal pemerintah adalah untuk mengusahakan kenaikan RAPBN lewat perbaikan pengumpulan pajak, tanpa menaikkan tarip pajak, dan tidak menaikkan harga-harga BBM misalnya. Dilihat dari sudut pengendalian inflasi maka pilihan kebijakan ini memang lebih baik daripada menaikkan harga BBM. Yang pasti akan merambat ke tarip listrik, angkutan, dsb-nya. Maklumlah, tahun 1997 adalah "tahun politik". Maka janganlah pemerintah yang memicu gejolak-gejolak, apa pun.

Tetapi, kalau lalu ada konsekuensi subsisi BBM, misalnya Rp 2 trilyun, oleh karena patokan harga tidak realistik, apakah itu tidak akan memberatkan realisasi APBN? Ini sangat benar.

Maka, prinsip pertama: antara RAPBN, APBN dan realisasi APBN bisa terdapat perbedaan yang cukup besar. APBN selalu berimbang, namun realisasinya bisa surplus atau defisit. Kita selalu terpukau pada RAPBN dan hampir tak pernah menguji realisasinya. Memang, RAPBN merupakan "pernyataan policy" fiskal yang mau dilaksanakan oleh pemerintah. Ini memang sangat penting. Tetapi, realisasinya juga perlu diamati secara cermat dan dilihat besar diskrepansinya terhadap "stated policy.

Kalau harga minyak bumi nanti benar mencapai US$ 19,50, atau paling tidak melebihi perkiraan, maka di satu fihak ada untungnya, di lain fihak ada ruginya. Untungnya adalah ada kelebihan penerimaan negara. Ruginya adalah besarnya ganti rugi kepada Pertamina. Pertanyaan penting adalah: apakah untungnya lebih besar daripada ruginya? Asumsi historis adalah Ya. Indonesia merupakan penghasil dan eksportir minyak bumi. Penerimaan dari gas bumi pun besar sekali.

Kami tidak tahu angka-angka rincinya. Perkiraan kami adalah konsumsi BBM dalam negeri sudah mencaplok separoh atau lebih dari produksi nasional minyak bumi. Maklumlah, konsumsi BBM dalam negeri naik sekitar 7% setahun, produksinya sudah lama statis.

Untung, produksi gas alam sebagian terbesar tetap merupakan komoditi ekspor. Penerimaan dari minyak dan gas bumi bagi pemerintah sekitar Rp 15 trilyun setahun. Maka subsidi Rp 2 trilyun belum merupakan beban fiskal yang berat. Tetapi, sebetulnya jangan bandingkan Rp 15 trilyun dengan Rp 2 trilyun ini, karena penerimaan Rp 15 trilyun sudah masuk anggaran untuk (ikut) menutup pengeluaran RAPBN. Rp 2 trilyun itu harus dibandingkan adalah tambahan penerimaan oleh karena realita harga.

Kemungkinan besar adalah bahwa besarannya kurang lebih sama, karena Rp 2 trilyun itu kurang lebih 15% dari Rp 15 trilyun, begitu pula kenaikan harga minyak bumi. Artinya, untung dari satu fihak dihabiskan oleh kerugian di lain fihak. Kalau itu terjadi, maka masih bisa disimpulkan: OK-lah.

Tetapi untuk jangka panjang harus difikirkan policy yang lebih baik secara struktural. BBM harus dijual kepada masyarakat sebagai komoditi biasa, yang harganya bisa naik turun sesuai pasar. Seperti di kebanyakan negara lain. Mudah-mudahan bisa melakukan policy demikian kalau inflasi sudah bukan soal lagi.