KAMBOJA SEKALI LAGI

CPF Luhulima

[ Kolom Pakar lainnya... ]

CPF Luhulima:
(Pengamat masalah ekonomi-politik dan hubungan internasional, tinggal di Jakarta)

PECAHNYA konflik antara Hun Sen dan Norodom Ranariddh tidaklah merupakan suatu "kejutan." Hal itu sudah dapat diperkirakan akan terjadi sesudah pengangkatan mereka masing-masing sebagai Perdana Menteri I dan Perdana Menteri II Kerajaan Kamboja sesuai hasil pemilihan umum tahun 1993. Memang tidak mudah menjalankan kapal dengan dua nakhoda yang didukung oleh kabinetnya masing-masing. Perebutan kemudi dapat diperkirakan terjadi dalam waktu yang tidak terlalu lama. Sejak semula kedua kubu, FUNCINPEC, pimpinan Norodom Ranariddh, dan CPP, pimpinan Hun Sen berbeda visi tentang masa depan Kamboja yang akhirnya berkesudahan dengan konflik bersenjata yang terjadi pada tanggal 2 dan 5 Juli 1997 dan dengan kemenangan Hun Sen.

Kendatipun bentrokan berdarah itu sudah mereda setelah beberapa hari, namun potensi konflik akan tetap ada. ASEAN sudah harus dapat mengantisipasi bahwa akar konflik Kamboja tidak berhenti dengan penandatangan Perjanjian Paris serta berperannya PBB dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang menelan biaya empat juta dollar AS. Tetapi pertanyaannya ialah apakah PBB dapat melakukan lebih banyak tanpa melibatkan diri terlalu jauh dalam masalah Kamboja dan tanpa pengorbanan sumber daya yang lebih besar.

Keberhasilan Ranariddh untuk meraih 58 kursi (46 persen) dari 120 kursi di Majelis Nasional Kamboja, lebih besar daripada Hun Sen yang mendapat 51 kursi (38 persen) merupakan hasil manipulasi negara-negara yang tidak menginginkan Hun Sen sebagai pemimpin tunggal Kamboja. Akibatnya ialah Raja Norodom Sihanouk tidak berdaya ketika Hun Sen memaksanya untuk diikutsertakan dalam pemerintah pasca-Pemilihan Umum 1993. Karena itulah terbentuk pemerintah kembar dengan Sihanouk sendiri sebagai Kepala Negara dengan segala perebutan pengaruh dan kekuasaan. Perkiraan bahwa Pemilihan Umum 1998 akan memutuskan siapa yang sebenarnya akan memimpin Kamboja tanpa campur tangan dari luar ditentukan sudah pada permulaan bulan Juli 1997 ini.

Pengambilalihan kekuasaan oleh Hun Sen dalam waktu singkat dan konsolidasi kekuasaan yang begitu cepat sudah harus dapat diperkirakan. Pertemuan khusus menteri luar negeri ASEAN pada 10 Juli 1997 memutuskan untuk menunda keanggotaan Kamboja dalam ASEAN sampai tanggal yang akan diberitahukan kemudian. Mereka juga menetapkan bahwa negara-negara ASEAN siap untuk membantu usaha penyelesaian damai persengketaan di Kamboja. Padahal, pada 11 Juli ASEAN sendiri, dalam kata-kata Datuk Abdullah Badawi, belum dapat memutuskan apakah pengambilan kekuasaan yang dilakukan Hun Sen "adalah ilegal."

Pertanyaan yang timbul di sini ialah apabila Kamboja setelah penyelesaian berdasarkan persetujuan Paris dan Pemilihan Umum 1993 sudah dianggap sebagai suatu negara berdaulat, lalu mengapa ASEAN harus meminta Perancis dan Indonesia, sebagai mantan Ketua Bersama Konferensi Internasional tentang Kamboja, untuk mencari penyelesaian masalah dalam negeri Kamboja. Permintaan itu sebetulnya mencerminkan lemahnya penerapan kebijaksanaan ASEAN tentang non-intervensi di antara negara-negara ASEAN itu sendiri. Permintaan untuk intervensi seharusnya datang dari Kamboja sendiri, melalui Raja Sihanouk, Ranariddh, dan Hun Sen. Dari pernyataan Pangeran Sihanouk (13 Juli 1997) jelas bahwa ia menolak menilai Hun Sen sebagai pelaku pengambilalihan kekuasaan dengan menyingkirkan Perdana Menteri I Ranariddh. Lalu mengapa pula ASEAN membergantungkan keanggotaan Kamboja kepada penyelesaian sengketa di dalam negeri Kamboja? Bukankah hal itu merupakan urusan dalam negeri Kamboja?

Dapatkah ASEAN bertindak lebih jauh sesudah Perjanjian Paris dan Pemilihan Umum Kamboja? Kalau ya, mengapa ASEAN tidak melanjutkan usahanya untuk menuntaskan upaya penyelesaian masalah Kamboja, misalnya, dengan menuntut pelaksanaan satu butir penting dan mendasar dalam Perjanjian Paris, yaitu melucuti semua faksi yang saling bertikai di Kamboja.

Tampaknya pemilihan umum lebih menarik bagi ASEAN dan PBB sebagai prasyarat pembentukan suatu pemerintah yang demokratis di Kamboja. Pemilihan Umum itu tidak pernah diikuti dengan perlucutan senjata. Karena itu tidaklah mengherankan bahwa pemasokan senjata sebagai dasar perebutan kekuasaan dan dominasi berjalan terus. Pengambilalihan kekuasaan oleh Hun Sen sebagai orang terkuat di Kamboja merupakan suatu konsekuensi logis dari perkembangan dalam negeri.

Perkembangan yang terjadi seharusnya sudah terbaca sehingga usaha menerima Kamboja sebagai anggota ASEAN tidak perlu dibergantungkan kepada suatu konsekuensi logis dari kebijaksanaan ASEAN dan PBB pada permulaan tahun 1990-an. Ucapan Hun Sen bahwa jika Kamboja tidak diterima sebagai anggota ASEAN, maka negara itu tidak akan melamar merupakan suatu konsekuensi logis pula dari ketidak-konsekuenan ASEAN dengan prinsipnya sendiri untuk tidak campur tangan dalam masalah dalam negeri negara-negara anggota atau tetangganya. Apabila ASEAN hendak melakukan intervensi, maka hal itu didasarkan pada permintaan pimpinan nasional Kamboja. ASEAN senantiasa mengatakan bahwa situasi politik internal Kamboja dan Myanmar tidak akan berdampak apa pun atas fungsi-fungsi organisasi regional dan karena itu mereka tidak berniat untuk melakukan intervensi dalam masalah-masalah internal kedua negara itu.

ASEAN dapat menahan diri ketika terjadi kemelut politik di Filipina pada akhir 1980-an dan Thailand pada awal 1990-an. Lalu mengapa ASEAN tanpa diminta turun tangan untuk menyelesaikan masalah Kamboja? Yang perlu dilakukan ASEAN adalah menjaga jangan sampai negara-negara ASEAN sendiri memanfaatkan kemelut di Kamboja untuk kepentingan mereka masing-masing. Dua negara ASEAN, yang secara historis senantiasa mengusahakan perluasan pengaruh mereka di negara itu sebagai buffer terhadap yang lain, mencoba memancing di air keruh dan dapat meyakinkan negara-negara ASEAN lainnya untuk memihak dalam kemelut politik di Kamboja.

Pada sidang pembukaan ASEAN Regional Forum di Petaling Jaya, Menlu Kamboja Ung Huot menyatakan bahwa "situasi di Kamboja telah normal kembali." Ia kemudian melanjutkan pernyataannya dengan mengatakan bahwa Kamboja menghadapi empat tugas besar yang harus diselesaikan:

Menstabilisasi situasi yang berarti menormalisasi keadaan, menjamin stabilitas politik, mengatasi perasaan takut di kalangan penduduk, meniadakan intimidasi dan kekerasan serta menstabilkan pembangunan ekonomi dan dengan demikian membuat Kamboja suatu negara berdasarkan rule of law.

Tetap berpegang kepada Perjanjian Damai Paris. Kamboja akan tetapi merupakan suatu monarki konstitusional di bawah Raja Norodom Sihanouk dan berpegang teguh pada demokrasi liberal dan pluralisme. Koalisi dalam pemerintah kerajaan akan tetap terdiri dari FUNCINPEC dan CPP sebagai mitra koalisi utama. Melanjutkan fungsi lembaga-lembaga negara Kamboja. Berpegang teguh pada komitmen untuk melaksanakan pemilihan umum yang bebas dan adil pada tanggal 23 Mei 1998.

Ung Hout sendiri memberikan komitmennya kepada lima hal, yaitu Kamboja tidak mengubah keputusannya untuk menjadi anggota ASEAN secepat mungkin; menerima peran ASEAN dalam membantu mengembalikan stabilitas politik; menjamin keamanan warga negara asing dan hak miliknya, serta menjamin demokrasi dan hak asasi manusia; melanjutkan politik luar negeri yang terbuka dan melanjutkan kebijaksanaan bertetangga baik dengan Laos, Thailand dan Vietnam seperti yang sudah dilakukan selama empat tahun belakangan ini.

Di sinilah terletak peran yang lebih besar bagi Indonesia dalam ASEAN. Indonesia harus meminta penjelasan dari Menlu Ung Huot apa yang dimaksudkannya dengan pernyataan pada sidang ARF bahwa ia dapat "menerima peran ASEAN dalam membantu mengembalikan stabilitas politik di Kamboja." Indonesia harus dapat pula meminta dan meyakinkan kedua anggota ASEAN dengan kepentingan yang sangat besar di Kamboja untuk menahan diri mencampuri urusan dalam negeri Kamboja karena itu bertentangan dengan sikap non-intervensi ASEAN.

Indonesia harus menunjukkan sikap tegas dalam mempertahankan credo non-intervensi yang harus dipertahankan seterusnya dan jangan lagi terjerumus ke dalam misi penyelesaian kemelut Kamboja tanpa diminta negara itu. Usul untuk mengembangkan constructive intervention harus ditolak karena melanggar prinsip dasar kehidupan bersama ASEAN yang sudah berkembang baik selama 30 tahun. Campur tangan ASEAN tanpa diminta akan membuka kesempatan bagi negara-negara lain ikut campur dalam setiap kemelut yang terjadi di salah satu negara ASEAN yang justru dapat menyulitkan negara itu mempertahankan dan meningkatkan persatuan dalam negerinya. Campur tangan itu justru dapat menimbulkan perpecahan dalam negeri yang sedang mengalami sengketa politik.



Pacific Internet | Site Map | Search | Kotak Saran

Pacific Internet Indonesia
Jl. Blora No. 33
Jakarta 10310 - Indonesia
Tlp : 3190-0162
Fax : 3190-0169
Mister PInter Homepage:
http://www.pacific.net.id
Mister PInter Phone: 3190-0160
Mister PInter Fax : 3190-0168
pinter@pacific.net.id

Copyright © 1997 PInter Indonesia.