CPF Luhulima:
(Pengamat masalah ekonomi-politik dan hubungan internasional, tinggal di Jakarta)
PECAHNYA konflik antara Hun Sen dan Norodom Ranariddh tidaklah merupakan
suatu "kejutan." Hal itu sudah dapat diperkirakan akan terjadi sesudah
pengangkatan mereka masing-masing sebagai Perdana Menteri I dan Perdana
Menteri II Kerajaan Kamboja sesuai hasil pemilihan umum tahun 1993.
Memang tidak mudah menjalankan kapal dengan dua nakhoda yang didukung
oleh kabinetnya masing-masing. Perebutan kemudi dapat diperkirakan
terjadi dalam waktu yang tidak terlalu lama. Sejak semula kedua kubu,
FUNCINPEC, pimpinan Norodom Ranariddh, dan CPP, pimpinan Hun Sen berbeda
visi tentang masa depan Kamboja yang akhirnya berkesudahan dengan
konflik bersenjata yang terjadi pada tanggal 2 dan 5 Juli 1997 dan
dengan kemenangan Hun Sen.
Kendatipun bentrokan berdarah itu sudah mereda setelah beberapa hari,
namun potensi konflik akan tetap ada. ASEAN sudah harus dapat
mengantisipasi bahwa akar konflik Kamboja tidak berhenti dengan
penandatangan Perjanjian Paris serta berperannya PBB dalam
penyelenggaraan pemilihan umum yang menelan biaya empat juta dollar AS.
Tetapi pertanyaannya ialah apakah PBB dapat melakukan lebih banyak tanpa
melibatkan diri terlalu jauh dalam masalah Kamboja dan tanpa pengorbanan
sumber daya yang lebih besar.
Keberhasilan Ranariddh untuk meraih 58 kursi (46 persen) dari 120 kursi
di Majelis Nasional Kamboja, lebih besar daripada Hun Sen yang mendapat
51 kursi (38 persen) merupakan hasil manipulasi negara-negara yang tidak
menginginkan Hun Sen sebagai pemimpin tunggal Kamboja. Akibatnya ialah
Raja Norodom Sihanouk tidak berdaya ketika Hun Sen memaksanya untuk
diikutsertakan dalam pemerintah pasca-Pemilihan Umum 1993. Karena itulah
terbentuk pemerintah kembar dengan Sihanouk sendiri sebagai Kepala
Negara dengan segala perebutan pengaruh dan kekuasaan. Perkiraan bahwa
Pemilihan Umum 1998 akan memutuskan siapa yang sebenarnya akan memimpin
Kamboja tanpa campur tangan dari luar ditentukan sudah pada permulaan
bulan Juli 1997 ini.
Pengambilalihan kekuasaan oleh Hun Sen dalam waktu singkat dan
konsolidasi kekuasaan yang begitu cepat sudah harus dapat diperkirakan.
Pertemuan khusus menteri luar negeri ASEAN pada 10 Juli 1997 memutuskan
untuk menunda keanggotaan Kamboja dalam ASEAN sampai tanggal yang akan
diberitahukan kemudian. Mereka juga menetapkan bahwa negara-negara ASEAN
siap untuk membantu usaha penyelesaian damai persengketaan di Kamboja.
Padahal, pada 11 Juli ASEAN sendiri, dalam kata-kata Datuk Abdullah
Badawi, belum dapat memutuskan apakah pengambilan kekuasaan yang
dilakukan Hun Sen "adalah ilegal."
Pertanyaan yang timbul di sini ialah apabila Kamboja setelah
penyelesaian berdasarkan persetujuan Paris dan Pemilihan Umum 1993 sudah
dianggap sebagai suatu negara berdaulat, lalu mengapa ASEAN harus
meminta Perancis dan Indonesia, sebagai mantan Ketua Bersama Konferensi
Internasional tentang Kamboja, untuk mencari penyelesaian masalah dalam
negeri Kamboja. Permintaan itu sebetulnya mencerminkan lemahnya
penerapan kebijaksanaan ASEAN tentang non-intervensi di antara
negara-negara ASEAN itu sendiri. Permintaan untuk intervensi seharusnya
datang dari Kamboja sendiri, melalui Raja Sihanouk, Ranariddh, dan Hun
Sen. Dari pernyataan Pangeran Sihanouk (13 Juli 1997) jelas bahwa ia
menolak menilai Hun Sen sebagai pelaku pengambilalihan kekuasaan dengan
menyingkirkan Perdana Menteri I Ranariddh. Lalu mengapa pula ASEAN
membergantungkan keanggotaan Kamboja kepada penyelesaian sengketa di
dalam negeri Kamboja? Bukankah hal itu merupakan urusan dalam negeri
Kamboja?
Dapatkah ASEAN bertindak lebih jauh sesudah Perjanjian Paris dan
Pemilihan Umum Kamboja? Kalau ya, mengapa ASEAN tidak melanjutkan
usahanya untuk menuntaskan upaya penyelesaian masalah Kamboja, misalnya,
dengan menuntut pelaksanaan satu butir penting dan mendasar dalam
Perjanjian Paris, yaitu melucuti semua faksi yang saling bertikai di
Kamboja.
Tampaknya pemilihan umum lebih menarik bagi ASEAN dan PBB sebagai
prasyarat pembentukan suatu pemerintah yang demokratis di Kamboja.
Pemilihan Umum itu tidak pernah diikuti dengan perlucutan senjata.
Karena itu tidaklah mengherankan bahwa pemasokan senjata sebagai dasar
perebutan kekuasaan dan dominasi berjalan terus. Pengambilalihan
kekuasaan oleh Hun Sen sebagai orang terkuat di Kamboja merupakan suatu
konsekuensi logis dari perkembangan dalam negeri.
Perkembangan yang terjadi seharusnya sudah terbaca sehingga usaha
menerima Kamboja sebagai anggota ASEAN tidak perlu dibergantungkan
kepada suatu konsekuensi logis dari kebijaksanaan ASEAN dan PBB pada
permulaan tahun 1990-an. Ucapan Hun Sen bahwa jika Kamboja tidak
diterima sebagai anggota ASEAN, maka negara itu tidak akan melamar
merupakan suatu konsekuensi logis pula dari ketidak-konsekuenan ASEAN
dengan prinsipnya sendiri untuk tidak campur tangan dalam masalah dalam
negeri negara-negara anggota atau tetangganya. Apabila ASEAN hendak
melakukan intervensi, maka hal itu didasarkan pada permintaan pimpinan
nasional Kamboja. ASEAN senantiasa mengatakan bahwa situasi politik
internal Kamboja dan Myanmar tidak akan berdampak apa pun atas
fungsi-fungsi organisasi regional dan karena itu mereka tidak berniat
untuk melakukan intervensi dalam masalah-masalah internal kedua negara
itu.
ASEAN dapat menahan diri ketika terjadi kemelut politik di Filipina pada
akhir 1980-an dan Thailand pada awal 1990-an. Lalu mengapa ASEAN tanpa
diminta turun tangan untuk menyelesaikan masalah Kamboja? Yang perlu
dilakukan ASEAN adalah menjaga jangan sampai negara-negara ASEAN sendiri
memanfaatkan kemelut di Kamboja untuk kepentingan mereka masing-masing.
Dua negara ASEAN, yang secara historis senantiasa mengusahakan perluasan
pengaruh mereka di negara itu sebagai buffer terhadap yang lain, mencoba
memancing di air keruh dan dapat meyakinkan negara-negara ASEAN lainnya
untuk memihak dalam kemelut politik di Kamboja.
Pada sidang pembukaan ASEAN Regional Forum di Petaling Jaya, Menlu
Kamboja Ung Huot menyatakan bahwa "situasi di Kamboja telah normal
kembali." Ia kemudian melanjutkan pernyataannya dengan mengatakan bahwa
Kamboja menghadapi empat tugas besar yang harus diselesaikan:
Menstabilisasi situasi yang berarti menormalisasi keadaan, menjamin
stabilitas politik, mengatasi perasaan takut di kalangan penduduk,
meniadakan intimidasi dan kekerasan serta menstabilkan pembangunan
ekonomi dan dengan demikian membuat Kamboja suatu negara berdasarkan
rule of law.
Tetap berpegang kepada Perjanjian Damai Paris. Kamboja akan tetapi
merupakan suatu monarki konstitusional di bawah Raja Norodom Sihanouk
dan berpegang teguh pada demokrasi liberal dan pluralisme. Koalisi dalam
pemerintah kerajaan akan tetap terdiri dari FUNCINPEC dan CPP sebagai
mitra koalisi utama.
Melanjutkan fungsi lembaga-lembaga negara Kamboja.
Berpegang teguh pada komitmen untuk melaksanakan pemilihan umum yang
bebas dan adil pada tanggal 23 Mei 1998.
Ung Hout sendiri memberikan komitmennya kepada lima hal, yaitu Kamboja
tidak mengubah keputusannya untuk menjadi anggota ASEAN secepat mungkin;
menerima peran ASEAN dalam membantu mengembalikan stabilitas politik;
menjamin keamanan warga negara asing dan hak miliknya, serta menjamin
demokrasi dan hak asasi manusia; melanjutkan politik luar negeri yang
terbuka dan melanjutkan kebijaksanaan bertetangga baik dengan Laos,
Thailand dan Vietnam seperti yang sudah dilakukan selama empat tahun
belakangan ini.
Di sinilah terletak peran yang lebih besar bagi Indonesia dalam ASEAN.
Indonesia harus meminta penjelasan dari Menlu Ung Huot apa yang
dimaksudkannya dengan pernyataan pada sidang ARF bahwa ia dapat
"menerima peran ASEAN dalam membantu mengembalikan stabilitas politik di
Kamboja." Indonesia harus dapat pula meminta dan meyakinkan kedua
anggota ASEAN dengan kepentingan yang sangat besar di Kamboja untuk
menahan diri mencampuri urusan dalam negeri Kamboja karena itu
bertentangan dengan sikap non-intervensi ASEAN.
Indonesia harus menunjukkan sikap tegas dalam mempertahankan credo
non-intervensi yang harus dipertahankan seterusnya dan jangan lagi
terjerumus ke dalam misi penyelesaian kemelut Kamboja tanpa diminta
negara itu. Usul untuk mengembangkan constructive intervention harus
ditolak karena melanggar prinsip dasar kehidupan bersama ASEAN yang
sudah berkembang baik selama 30 tahun. Campur tangan ASEAN tanpa diminta
akan membuka kesempatan bagi negara-negara lain ikut campur dalam setiap
kemelut yang terjadi di salah satu negara ASEAN yang justru dapat
menyulitkan negara itu mempertahankan dan meningkatkan persatuan dalam
negerinya. Campur tangan itu justru dapat menimbulkan perpecahan dalam
negeri yang sedang mengalami sengketa politik.