Tema kongres XIV
ISEI ini, yaitu "Membangunan ekonomi daerah
yang kompetitif dan efisien dalam rangka
pemulihan ekonomi nasional dan memperkokoh
kesatuan panjang", merupakan tema yang
aktual dan sangat menantang.
Marilah kita soroti
masalah pembangunan ekonomi daerah dalam konteks
pemulihan ekonomi nasional. Proses pemulihan ini
masih berjalan tersendat-sendat. Banyak pihak
memperkirakan bahwa proses ini masih akan
panjang. Thesis "multiple equilibria"
yang ditawarkan oleh Jeffrey Sachs dan Steven
Radelet membantu menerangkan mengapa krisis
ekonomi di Indonesia telah menjadi krisis yang
demikian meluas dan mendalam. Pada intinya,
krisis menjadi meluas dan mendalam karena
faktor-faktor penularan (contagion), panik
(panic) dan salah penanganan (mishandling).
Tampaknya proses pemulihan ekonomi nasional juga
ditandai oleh adanya "multiple equilibria".
Ini bukan disebabkan oleh contagion tetapi oleh complacency;
bukan oleh karena panic tetapi oleh karena
faktor politics; tetapi mungkin sama-sama
disebabkan oleh mishandling. Bila di waktu
lalu mishandling itu bersumber pada faktor
politik, kini mishandling juga disebabkan
oleh faktor politik ditambah dengan incompetence.
Sejauh ini yang
banyak disoroti adalah pengaruh dari kepentingan
politik dan kepentingan kelompok terhadap proses
pemulihan ekonomi. Intervensi politik merupakan
gangguan terbesar bagi pemulihan ekonomi.
Intervensi politik mempersulit pemberantasan KKN.
Intervensi politik memperlambat, bahkan bisa
menghentikan, reformasi ekonomi. Intervensi
politik merupakan sumber distorsi ekonomi yang
berdampak ekonomi yang luas. Dalam suasana
transisi kepemimpinan politik, sejak Mei 1998
hingga Nopember 1999, intervensi politik cukup
menonjol. Tetapi setelah kita mempunyai pimpinan
baru yang legitimate, intervensi politik
tampaknya masih akan kental, walaupun dalam
bentuk yang berbeda dari sebelumnya. Era yang
kita masuki sekarang adalah suatu era politik
yang ditandai oleh gairah partisipasi yang besar
dari partai-partai politik, baik melalui DPR atau
di luar DPR. Dinamika politik baru ini belum bisa
dan belum biasa membedakan antara pilihan politik
yang luas dan kepentingan politik yang sempit.
Sementara itu naluri dan emosi cenderung
menggerakkan bandul pilihan kebijakan dari
ekstrema yang satu ke ekstrema yang lain.
Namun politik
hanyalah satu dari sejumlah faktor yang
mempengaruhi proses pemulihan ekonomi. Yang juga
mempunyai pengaruh besar, tetapi kurang
mendapatkan perhatian, adalah faktor kelembagaan
(termasuk perangkat perundang-undangan dan hukum)
dan kemampuan atau kapasitas (capacity).
Politik, kelembagaan, dan kapasitas, kesemua itu
mempengaruhi pengembangan kebijakan (policy
development), yang pada gilirannya ikut
menetapkan agenda, membentuk pola serta mewarnai
pelaksanaan program pemulihan ekonomi.
Agenda, pola serta
program pemulihan ekonomi sebenarnya telah
diletakkan sejak pertama kali dirumuskan suatu
Memorandum Ekonomi yang merupakan lampiran dari
Letter of Intent (LOI) Pemerintah Indonesia
kepada Dana Moneter Internasional (IMF) pada
akhir Oktober 1997. Program itu berjangka waktu 3
tahun. Kita tentu masih ingat dengan jelas
mengapa Memorandum Ekonomi itu berkali-kali harus
direvisi dan bahkan mengalami strengthening, yang
tepatnya diterjemahkan sebagai
"pengketatan". Jika dipelajari
sebab-sebab dan arah perubahan dari rangkaian LOI
selama ini akan segera terlihat bahwa proses
pemulihan ekonomi sejauh ini memang ditandai oleh
"multiple equilibria".
Pengketatan yang
dimaksudkan di atas tercermin dalam perumusan
program yang semakin luas dan semakin rinci.
Secara anekdotal pengketatan ini diungkapkan
sebagai penambahan pekerjaan rumah, semula untuk
mengerjakan 10 soal (dalam LOI pertama), kemudian
ditambah menjadi 50 soal (dalam LOI berikutnya),
dan akhirnya menjadi 120 soal. Pekerjaan rumah
itu terus bertambah karena pekerjaan rumah yang
sebelumnya tidak dikerjakan dengan
sungguh-sungguh. Agenda pemulihan menjadi semakin
banyak dan rumit. Pihak-pihak tertentu melihat
LOI sebagai rangkaian "kondisionalitas"
(conditionality) yang dituntut oleh IMF
dari Indonesia. Dari sudut penglihatan ini,
anekdot yang lebih sinikal menggambarkan strengthening
itu sebagai penerapan disiplin yang terus
meningkat (oleh IMF kepada kita). Semula kita
diperlakukan sebagai murid SMU, kemudian sebagai
murid SLU, lalu diperlakukan semakin ketat
sebagai murid SD, atau bahkan sebagai murid TK.
Proses pernilaian (review) yang semula
dijadwalkan sekali setiap enam bulan diperpendek
menjadi sekali dalam dua bulan.
Tetapi LOI dan
Memorandum Ekonomi itu sebenarnya adalah program
Pemerintah Indonesia, hasil negosiasi dengan IMF.
Dokter IMF yang kita panggil datang memang
membawa resepnya sendiri, dan sejak semula kita
tahu obat apa yang akan diberikan. Namun banyak
mata agenda dalam program pemulihan ekonomi itu,
khususnya program reformasi struktural berasal
dari kita sendiri, dan merupakan kelanjutan dari
proses reformasi yang kita laksanakan sejak
pertengahan tahun 1980an. Walaupun terjadi
pengketatan, terutama dalam program reformasi
struktural itu, kondisi obyektif telah
memungkinkan terjadinya "pelonggaran",
seperti tercermin dalam perubahan target APBN.
Semula IMF menggariskan surplus sebesar 1% PDB,
target yang juga ditetapkan dalam program
pemulihan ekonomi Thailand. Target ini diubah
menjadi defisit sebesar 1% PDB, kemudian
meningkat menjadi 3,5% PDB dan 6% PDB, bahkan
dirasakan menjadi terlalu longgar ketika
dimungkinkan defisit sebesar 8,5% PDB. Pemerintah
sekarang menetapkan sendiri target yang lebih
ketat, yaitu defisit sebesar kurang dari 5% PDB.
Faktor politik
tampaknya merupakan sebab mengapa IMF sering
dikambing-hitamkan. Tidak dapat disangkal bahwa
dalam beberapa hal IMF telah memberikan obat yang
keliru dan yang termasuk fatal, seperti likuidasi
16 bank pada tanggal 1 Nopember 1997, tanpa
memperhitungkan kemungkinan dampaknya yang
ternyata begitu luas dan merugikan. Tetapi
persoalan utama dalam program pemulihan ini
terdapat dalam konstruksinya. Program pemulihan
ekonomi, apakah melibatkan 10 atau 50 atau 120
mata agenda, seharusnya merupakan penurunan dari
suatu kerangka kebijakan yang koheren (coherent).
Kondisi ekonomi politik yang ada selama 33 bulan
terakhir ini tampaknya belum memungkinkan kita
untuk merumuskan kerangka kebijakan tersebut.
Alhasil, kita cenderung untuk begitu saja
mengambil alih suatu kerangka kebijakan yang
berasal dari luar tanpa kita sendiri sempat untuk
mengembangkannya dan menyesuaikannya dengan
kondisi kita.
Pemerintah sekarang
tampaknya sulit menjalankan program yang
merupakan kelanjutan dari program sebelumnya,
apalagi program yang telah menjadi begitu rinci.
Bahkan sangat mungkin tim ekonomi dalam
pemerintah sekarang tidak mendukung paradigma
ekonomi yang mendasari program tersebut.
Pertanyaannya adalah mengapa pemerintah baru ini
tidak mengajukan program yang lain? Pemerintah
sekarang tampaknya juga berkeberatan jika
diperlukan sebagai murid TK karena kesalahan
pemerintah terdahulu. Tetapi mengapa pemerintah
baru ini juga mengulangi kesalahan pemerintah
lama dengan tidak melaksanakan isi dari LOI-nya
sendiri?
Apakah pemerintah
baru tidak merasa memiliki program itu? Kelemahan
dalam pengembangan kebijakan mungkin merupakan
sebab utama mengapa program pemulihan itu tidak
diturunkan dari suatu paradigma ekonomi yang
jelas dan menjadi landasan dari kebijakan ekonomi
pemerintah ini. Tanpa rasa pemilikan (ownership)
itu maka pelaksanaannya akan tersendat-sendat.
Salah satu contoh adalah kebijakan harga BBM.
Penyesuaian harga BBM digambarkan sebagai sesuatu
yang dipaksakan oleh IMF. Padahal, perbaikan
dalam penetapan atau pembentukan harga BBM
merupakan kepentingan kita sendiri. Selama ini
kita telah terjebak dalam kebijakan populis yang
salah kaprah. Harga BBM dibuat semurah mungkin
dengan memberikan subsidi. Besarnya subsidi BBM
ditentukan oleh keadaan APBN dan bukan atas dasar
pernilaian tentang kelayakan bagi penerimanya.
Ini berarti bahwa harga BBM ditetapkan atas dasar
kemampuan fiskal pemerintah dan mengabaikan
kelangsungan penyediaannya secara efisien. Karena
itu persoalan penyediaan menjadi semakin kacau,
dan tidaklah mengherankan bila beban subsidi
menjadi semakin membengkak. Ironisnya, kebijakan
subsidi itu semakin menjauhi prinsip keadilan.
Suatu program jangka menengah sudah lama
diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini secara
tuntas. Harga BBM di Indonesia sama sekali tidak
masuk akal baik bagi kelangsungan penyediaannya
maupun dilihat dari kaca mata pembangunan ekonomi
dan lingkungan yang berkelanjutan. Pemerintah
bersama DPR memutuskan untuk menurunkan subsidi
secara selektif dan bertahap serta dengan
memberikan kompensasi bagi penduduk miskin.
Menjelang penerapannya keputusan itu tiba-tiba
dibatalkan, antara lain dengan pertimbangan bahwa
kondisi fiskal memberikan peluang untuk
melanjutkan kebijakan populis yang salah kaprah
itu. Pemerintah yang terjebak dalam kebijakan
populis yang salah kaprah ini akan menghadapi
banyak kesulitan dalam proses memulihkan ekonomi.
Kelemahan dalam
pengembangan kebijakan yang juga mempunyai
pengaruh luas dan dalam adalah yang menyangkut
kebijakan pelepasan aset oleh BPPN. Kebijakan
memaksimalkan nilai perolehan tidak dapat
diterapkan tanpa suatu kriteria, tetapi memang
tidak jelas apakah ada kriteria obyektif yang
dapat dipakai. Tetapi duduk persoalannya sudah
jelas. Proses pelepasan yang lambat juga
memperlambat proses pemulihan ekonomi dan membuat
biaya restrukturisasi menjadi semakin tinggi.
Bila diandaikan bahwa secara rata-rata tingkat
pengembalian maksimal yang dapat dicapai adalah
32% dari nilai buku, mungkin perlu dibuat suatu
kesepakatan bahwa pelepasan segera dengan
perolehan sebesar hanya 20 sampai 25% merupakan
pilihan kebijakan yang cukup masuk akal. Dalam
pelaksanaan tugasnya BPPN juga tidak boleh
dibebani dengan kebijakan yang mempunyai tujuan
lain, misalnya suatu Indonesia-first policy atau
suatu kebijakan industri (industrial policy)
dalam arti sempit. Kini terdapat banyak godaan
agar pemerintah menetapkan suatu kebijakan
industri dengan melihat kesempatan penerapannya
karena BPPN menguasai aset industri yang demikian
besar. Pengalaman masa lalu dan juga dari negara
lain telah menunjukkan besarnya kerugian yang
diderita dari penerapan kebijakan industri oleh
birokrasi.
Kelemahan dalam
konstruksi program pemulihan itu juga tercermin
dalam apresiasi yang rendah mengenai proses
pembangunan kelembagaan dan kemampuan. Suatu
kebijakan persaingan (competition law)
disiapkan dalam waktu kurang dari satu tahun dan
diundangkan tanpa ketegasan konsep dan kejelasan
mengenai perangkat kelembagaan yang bisa
berfungsi. Proses pembentukan peradilan niaga (bankruptcy
court) juga demikian sehingga menghasilan
peradilan yang sama sekali tidak mempunyai
kredibilitas dan semakin memperparah proses
restrukturisasi perbankan dan dunia korporat yang
sudah berjalan demikian lambat. Upaya memperbaiki
keadaan ini dengan mengangkat hakim ad hoc tidak
akan berhasil jika tidak dapat diberikan jaminan
keselamatan bagi para hakim ad hoc tersebut.
LOI juga menetapkan
untuk membuat Bank Indonesia (BI) menjadi suatu
lembaga yang independen, dan sejak setahun lalu
BI sudah dinyatakan sebagai lembaga independen.
Tetapi hingga hari ini belum ada kejelasan,
termasuk mungkin bagi BI sendiri, apa yang
diartikan sebagai lembaga independen itu. Ini
menjadi masalah karena kita memang belum
mempunyai tradisi di mana lembaga-lembaga
pemerintahan yang independen berinteraksi secara
baik dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan.
Prinsip-prinsip penadbiran (governance)
yang baik dapat mengembangkan pola-pola interaksi
ini, juga dengan melibat pelaku-pelaku
non-pemerintah. Prinsip-prinsip ini juga masih
harus kita kembangkan, mungkin pada awalnya
dengan meminjam berbagai konsep dari luar. LOI
juga menetapkan mata agenda ini sebagai bagian
dari proses pemulihan ekonomi dan pembangunan
jangka menengah.
Uraian ini
menunjukkan betapa pentingnya pengembangan
kebijakan serta pembangunan kelembagaan dan
kemampuan dalam dan bagi proses pemulihan ekonomi
dan untuk menjamin pembangunan ekonomi
berkelanjutan. Persoalan ini telah menjadi
semakin sulit dan rumit karena proses pemulihan
kita ini dilaksanakan dalam suatu era globalisasi
yang tidak hanya menyempitkan ruang tetapi juga
menyusutkan waktu. Pembangunan kelembagaan dan
kemampuan membutuhkan waktu, tetapi kita dituntut
untuk meng-akselerasi proses ini agar bisa
berpartisipasi dengan sukses dalam ekonomi
global. Sementara itu pengembangan kebijakan
ekonomi, politik dan sosial yang tepat untuk
menghadapi globalisasi juga semakin dipersulit
oleh merebahnya gelombang
"anti-globalisasi" yang penuh retorika
salah kaprah dan kerancuan yang bisa menyesatkan.
Dalam konteks
inilah kita dihadapkan pada persoalan membangun
ekonomi daerah yang kompetitif dan efisien.
Marilah kita pelajari lebih dahulu bagaimana kita
menilai daya saing suatu ekonomi. Daya saing
suatu ekonomi tidak dapat dinyatakan oleh
ukuran-ukuran parsimonial seperti Revealed
Comparative Advantage (RCA) yang berlaku
untuk suatu komoditi tertentu dan bersifat ex
post. Suatu konsep yang lebih luas perlu
dikembangkan, walau pun Paul Krugman bersikeras
bahwa konsep competitiveness bukanlah suatu
konsep untuk diterapkan pada suatu ekonomi
(negara) tetapi lebih tepat bagi
perusahaan-perusahaan dalam ekonomi (negara)
bersangkutan.
Setiap tahun
lembaga seperti World Economic Forum (WEF) dan
International Institute for Management
Development (IIMD) menerbitkan daftar peringkat
daya saing internasional sejumlah negara. Indeks
daya saing itu ditetapkan berdasarkan pernilaian
atas delapan kelompok karakteristik struktural
ekonomi bersangkutan. Kedelapan karakteristik itu
adalah: (1) keterbukaan terhadap perdagangan dan
keuangan internasional; (2) peran fiskal dan
regulasi pemerintah; (3) pembangunan pasar
finansial; (4) kualitas infrastruktur; (5)
kualitas teknologi; (6) kualitas manajemen
bisnis; (7) fleksibilitas pasar tenaga kerja dan
pembangunan sumber daya manusia; dan (8) kualitas
kelembagaan hukum dan politik. Menurut ukuran ini
daya saing ekonomi sebenarnya ditentukan oleh
ketiga faktor tadi: kebijakan, kelembagaan dan
kemampuan. Pengembangan ketiga faktor ini
merupakan kunci bagi pembangunan ekonomi daerah
yang kompetitf. Pada akhirnya kekuatan
kelembagaan dan kemampuan nasional seharusnya
bukanlah yang dicerminkan dengan yang terdapat di
Jakarta tetapi dengan yang ada di seluruh
Indonesia. Daya saing ekonomi daerah tidak dapat
dilihat dalam konteks nasional, yaitu antar
ekonomi daerah, tetapi harus dikembangkan dalam
konteks internasional. Karena itu tidak dapat
dihindari bahwa pembangunan ekonomi daerah harus
diselenggarakan dengan pola yang secara tegas
berorientasi ke luar.
Dalam tahun-tahun
mendatang ini agenda pembangunan ekonomi daerah
akan didominasi oleh program desentralisasi dan
pengembangan otonomi daerah. Tujuan program ini
jauh lebih luas dari pembangunan ekonomi daerah,
yaitu untuk meningkatkan rasa keadilan,
mengembangkan partisipasi rakyat dan suatu sistim
sosial-politik yang demokratis, serta untuk
menjaga dan memperkokoh kesatuan bangsa. Pola
desentralisasi dan otonomi daerah yang dapat
memenuhi semua tujuan itu tidak mudah untuk
dirancang. Tujuan-tujuan di atas ingin ditampung
dalam UU No 22/1999 dan UU No 25/1999. Dalam
berbagai masih terdapat berbagai kerancuan dalam
pelaksanaan program ini. Salah satu kerancuan
terlihat dari meningkatnya keraguan untuk
memberikan otonomi pada daerah Tingkat II.
Pengalihan
kewenangan ke Tingkat II menjanjikan pengembangan
partisipasi rakyat dalam pembangunan dan
pembangunan sistim yang semakin demokratis.
Tetapi otonomi di Tingkat II untuk beberapa tahun
mendatang, mungkin sampai 10 tahun, belum tentu
menjamin terselenggaranya pembangunan ekonomi
daerah yang kompetitif dan efisien karena
pengembangan kebijakan dan pembangunan
kelembagaan dan kemampuan di banyak daerah
Tingkat II akan membutuhkan waktu yang tidak
singkat. Lemahnya pengembangan kebijakan serta
kelembagaan dan kemampuan di daerah sangat tampak
dari minimimnya prakarsa di daerah dan
usulan-usulan yang datang dari daerah untuk
melaksanakan program desentralisasi dan otonomi
daerah. Di waktu lalu pembangunan daerah
digagaskan dan dilaksanakan terutama oleh pusat.
Kini terdapat bahaya bahwa proses desentralisasi
juga akan diselenggarakan secara tersentralisasi.
Peranan pusat
mungkin akan tetap besar dalam bidang fiskal.
Arsitektur fiskal pola lama sangat timpang secara
vertikal walaupun cukup seimbang secara
horizontal. Dorongan untuk merombak arsitektur
ini sangat masuk akal tetapi bila tidak dirancang
dengan baik bisa menghasilkan artistektur fiskal
yang kurang timpang secara vertikal tetapi penuh
dengan ketimpangan secara horizontal. Suatu
keseimbangan vertikal dan horizontal merupakan
prasyarat bagi terjaganya kesatuan bangsa. Dalam
rancangbangun baru peranan pusat untuk menjaga
keseimbangan horizontal itu dilakukan melalui
Dana Alokasi Umum (DAU) yang mungkin akan tetap
besar selama 10 tahun mendatang.
Pendapatan Asli
Daerah (PAD) hanya merupakan salah satu
pencerminan kemampuan daerah, tetapi keragaman
yang besar dalam kemampuan itu sudah menunjukkan
bahwa selain masalah sequencing dalam
desentralisasi dan pemberian otonomi juga perlu
dirancang pelaksanaan bertahap sesuai kemampuan
masing-masing daerah.
Data-data untuk
tahun 1996 menunjukkan bahwa secara rata-rata PAD
untuk 53 kotamadya mencapai sekitar 22,4% dari
total penerimaan sedangkan PAD untuk 232
kabupaten mencapai 10,3%. Suatu pemetaan
berdasarkan PDRB per kepala dan PAD sebagai
persen dari total penerimaan menunjukkan bahwa
dari jumlah kabupaten tersebut hanya 17 kabupaten
(4 di luar Jawa dan Bali) mempunyai PAD dan PDRB
per kepala di atas rata, sedangkan 103 kabupaten
mempunyai PAD dan PDRB per kepala di bawah
rata-rata. Untuk ke 53 kotamadya, hanya 8
kotamadya (semua di Jawa dan Bali) yang mempunyai
PAD dan PDRB per kepala di atas rata-rata,
sedangkan sebanyak 26 atau sekitar 50 persen,
berada di bawah rata-rata.
Program
desentralisasi dan otonomi daerah merupakan
pekerjaan besar dan harus berhasil dengan baik.
Melihat keragaman kemampuan maka pelaksanaannya
harus didasarkan pada sequencing yang jelas dan
penerapan bertahap menurut kemampuan daerah.
Dalam proses pemulihan ekonomi nasional,
pelaksanaan program desentralisasi yang
tergesa-gesa tanpa kesiapan memadai akan
mengganggu pemulihan ekonomi yang pada gilirannya
akan merugikan pembangunan ekonomi daerah
sendiri. Maka sangat mungkin diperlukan suatu
kesepakatan baru. Proses desentralisasi tidak
perlu diakselerasi. Yang perlu diakselerasi
adalah pengembangan kelembagaan dan kemampuan,
termasuk untuk pengembangan kebijakan, pada
tingkat daerah -- khususnya daerah Tingkat II.
Ini merupakan kerja nasional yang harus mendapat
prioritas pertama dan dilaksanakan terutama di
daerah. Inilah inti dari pemberdayaan ekonomi
daerah yang merupakan kunci bagi pembangunan
ekonomi daerah yang kompetitif dan efisien.
Tulisan ini
adalah Keynote Address yang disampaikan
pada pembukaan Kongres ISEI ke XIV di Makassar,
21-23 April 2000.
|